JURNALSUKABUMI.COM – Tiga orang pria warga Sukabumi, berinisial EJ (26), RAS (31), dan RSH (31) dibekuk Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota di wilayah Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Selasa (14/2/2023) malam.
Dari tangan tiga pengedar itu, polisi menyita sabu seberat total 6,49 gram. Penangkapan berawal saat sejumlah anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan EJ dan RAS di gang KUA Warudoyong Sukabumi.
Keduanya tidak berkutik saat Polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu yang dibungkus lakban hitam Satu unit timbangan digital.
“Berkat pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, kita berhasil memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi kepada awak media, Rabu (15/02/2023) malam
Dari kedua pelaku, polisi kembali melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan RSH di kawasan Gang Merak Gunungpuyuh Sukabumi dan berhasil mengamankan barang bukti 17 paket narkoba jenis sabu siap edar yang disembunyikan pelaku di dalam bekas bungkus rokok.
“Bisa dibayangkan bila kasus ini tidak terungkap, berapa banyak masyarakat yang akan dirugikan akibat narkoba ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba yang pastinya dapat merugikan bagi diri sendiri, orang lain bahkan negara.
“Kami dari pihak Kepolisian akan terus berupaya melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba sehingga Kota Sukabumi yang kita cintai ini bisa terbebas dari jeratan narkoba,” tandasnya.
Atas peristiwa tersebut, ketiga pelaku terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












