JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi terhitung sejak akhir bulan November 2022 hingga tanggal 17 Januari 2023, terus melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Alhamdulillah per tanggal 17 Januari 2023 sebanyak 4.479 warga Kabupaten Sukabumi sudah melakukan aktivasi IKD, dan antusias dari masyarakat semakin tinggi, oleh karena itu kami membuka loket pelayanan IKD di Kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi,” ujar Kepala Disdukcapil Kab Sukabumi Amir Hamzah, pada Rabu, (18/01/23).
Lebih lanjut dikatakannya, pelayanan tersebut selain di Disdukcapil, juga tersebar di 8 Wilayah di Kabupaten Sukabumi, seperti di UPTD Disdukcapil Sukabumi, Cicurug, Cibadak, Palabuhanratu, Jampangtengah, Jampangkulon, Sagaranten, Surade.
“Warga masyarakat di 47 kecamatan ini agar masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan pelayanan aktivasi IKD,” harap Amir.
Dijelaskan Amir, fungsi IKD seperti KTP plus memiliki fungsi yang sama dengan KTP-el fisik namun lebih lengkap karena didalam aplikasi IKD terdapat KTP dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi menargetkan di tahun 2023 ini sebanyak 25% warga Kabupaten Sukabumi yang terdata sebagai wajib KTP-el sudah melakukan aktivasi IKD.
“Biodata WNI, Kartu Identitas Anak (KIA), serta dokumen lainnya yang sudah terintegrasi dengan layanan publik seperti, vaksin covid-19, NPWP Ditjen pajak, kartu ASN, kartu pemilih dari KPU, Kartu Indonesia Sehat, BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan dan data DTKS dari Kemensos dan layanan publik lainnya,” jelasnya.
Redaktur : Harisman












