JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sukabumi, mengelar sosialisasi implementasi subsidi tepat di stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN). Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Jumat (13/1/23).
Kepala Dinas Perikanan menjelaskan, alur proses bisnis Sistem Subsidi Tepat di SPBUN yaitu nelayan mengajukan permohonan ke Dinas Perikanan dengan membawa persyaratan-persyaratan yang telah di tentukan. Selanjutnya melakukan registrasi dan verifikasi onsite oleh operator SPBU.
“Terbit QR Code/NIK terdaftar diberikan ke nelayan. Proses transaksi nelayan ke operator penjualan untuk Scan QR Code/ input NIK pada EDC. Di proses/validasi oleh sistem Server MPV. Lantas operator penjual input jumlah pembelian, Sistem Server MPV penyimpanan data transaksi Konsumen dan Nelayan membayar sejumlah pesanan,” kata Kadiskan Nunung Murhayati, kepada jurnalsukabumi.com.
Aplikasi Registrasi onsite lanjut dia, digunakan untuk mendaftarkan konsumen/nelayan yang akan mendapatkan BBM JBT/JBKP oleh petugas di SPBUN dengan proses verifikasi surat rekomendasi di tempat (onsite).
“Website Subsidi Tepat digunakan untuk pendaftaran mandiri konsumen/nelayan yang dapat dilakukan dimanapun, dan akan melalui proses verifikasi oleh tim verifikator dengan SLA Maksimal 14 hari,” ujarnya.
Kadis Nunung menjelaskan, proses pengecekkan data Kusuka pada proses pendaftaran via website Subsidi Tepat, dilakukan pada tahap input NIK dan user dapat menggunakan data yang ada di Kusuka sebagai input pada proses registrasi.
“Aplikasi POT (Transaksi/Point Of Sales) Aplikasi ini terdapat pada EDC/Tablet di masing-masing SPBUN yang digunakan untuk melayani pembelian konsumen/nelayan dengan fungsi validasi NIK/QR, pengecekkan kuota BBM tersisa dan payment (cash/cashless),” terangnya.
Acara diikuti perwakilan nelayan Palabuhanratu dan Cisolok Kepala TPI berikut staf, perwakilan AIRUD, perwakilan TNI AL SPBU dan SPBUN Nelayan, PPN Palabuhanratu dan HNSI Kabupaten Sukabumi
Tinjauan terkait UU 27/2022 ujarnya, tentang Perlindungan data pribadi. Perlu mendapatkan persetujuan dari konsumen untuk penggunaan data pribadinya, termasuk menyampaikan bahwa data akan dibagipakaikan dengan pihak KKP. Sedangkan mekanisme persetujuan konsumen karena proses pendaftaran dibantu dan dilakukan oleh petugas.
Konsumen perlu mendapatkan fasilitas untuk mendapatkan salinan data yang telah diinput, memodifikasi, menghapus dan mengakhiri menarik kembali persetujuan tentang pemrosesan data pribadinya. Pengendali data pribadi (Pertamina & KKP) wajib menjamin keamanan data yang diprosesnya dan menjaga kerahasiaannya.
“Apabila terjadi kegagalan dalam perlindungan data pribadi, maka wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemilik data. Pelaksanaan menginput ke sistem per tanggal 16 Januari 2023. Penambahan kuota, untuk solar 4.000kl dan pertalite 500 kl,” kata dia.
Masa berlaku rekomendasi selama satu bulan, bagaimana sisa kuota apakah bisa di akumulasi ke bulan selanjutnya?
“untuk kuota tidak bisa akumulasi ke bulan selanjutnya, adapun apabila hadis kuota di persilahkan untuk mengajukan permohonan kembali,” terangnya.
Apakah masa berlaku bisa 3 bulan? “Untuk ketertiban dalam pengadministrasian maka pemberlakuan satu bulan masa berlaku dan dalam pengajuan dilihat dari SPB dan STBLK lalu dirumuskan sesuai dengan ketentuan. Dengan Sosialisasi Implementasi Subsidi Tepat di SPBU Nelayan, nelayan dapat pengetahuan sebelum diberlakukannya sistem QR secara serentak.
Redaktur: Usep Mulyana

















