JURNALSUKABUMI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, menganalisa ada beberapa potensi kerawanan pelanggaran pemilu pada 2024 mendatang, bisa kembali terulang seperti pada pemilu periode sebelumnya.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum Provinsi Jawa Barat, Yusuf Kurnia, seusai menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan non peraturan bawaslu Pemilu 2024 di Salah satu cafe di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
“Pertama kita masih juga akan potensi politik identitas, itu juga potensi akan muncul kembali. Apalagi kalau terjadi kandidat terbelah terkonsentrasi di dua kandidat pilpres, seperti pada pemilu 2019,” kata Yusuf, kepada awak media, Rabu (2/11/2022) kemarin.
Lanjut dia, termasuk dalam pelaksanaan pemilu nanti adanya black kampanye (kampanye hitam) yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab di media sosial, seperti yang dilakukan para buzzer atau dengan akun-akun anonim.
“Untuk itu kamipun melakukan kerja kolaboratif dengan tim cyber kepolisian untuk penyelesaian kampanye hitam di media sosial,” tutur dia.
Adanya potensi kerawanan dan pelanggaran pemilu tersebut, melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, masyarakat bisa melaporkan terjadinya potensi pelanggaran tersebut pada Pemilu 2024 mendatang.
Laporan tersebut bisa disampaikan melalui aplikasi yang diluncurkan Bawaslu yakni Sigap Lapor.
“Kami memberikan ruang kemudahan bagi publik untuk melaporkan pelanggaran, tidak harus datang ke kantor Bawaslu tapi bisa langsung melaporkan melalui aplikasi Sigap Lapor,” ujarnya.
Aplikasi Sigap Lapor tersebut merupakan bagian dari tantangan dunia digitalisasi saat ini, yang memiliki fungsi semua akses informasi bisa mudah dan cepat didapat oleh masyarakat.
“Aplikasi ini juga memudahkan Bawaslu, karena digitalisasi itu salah satu solusi mengurangi beban kerja bagi penyelenggara pemilu dan baik itu KPU di aspek teknis maupun Bawaslu dalam aspek pengawasan maupun penegakkan,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Usep Mulyana

















