JURNALSUKABUMI.COM – Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih menyebut sebanyak 14 orang telah melaporkan namanya dicatut dalam partai politik.
Laporan tersebut diterima Bawaslu Kota Sukabumi baik secara langsung maupun online melalui google form.
“Hanya saja dari 14 orang ini ada yang nyasar, yaitu 3 orang masyarakat dengan KTP Kabupaten Sukabumi. Jadi mereka mengisi melalui google form. Jadi kan google form dishare pencatutan, mungkin ada namanya langsung aja mendaftar tanpa melihat isi google form dari kota atau kabupaten,” ujar Yasti.
Yasti menuturkan, 14 pencatutan nama tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi untuk diinformasikan secara berjenjang hingga ke Bawaslu Pusat RI.
“Itu sudah dilakukan pemberitahuan ke KPU. Pencatutan itu ada yang dari masyarakat, kemudian ada dari guru-guru. Banyaknya kalau dilihat dari sini, bukan ASN tapi sepertinya honorer,” tuturnya.
Yasti mengatakan, sejauh ini dari jumlah nama yang tercatat tersebut pihaknya menyebut belum menemukan data nama dari ASN, TNI, maupun Polri.
“Kami juga sudah secara getol memberikan sosialisasi, imbauan kepada ASN, TNI dan Polri berupa surat agar mereka mengecek NIK miliknya di link yang sudah disiapkan,” tutur dia.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi bersama KPU Kota Sukabumi terkait kasus tersebut yang akan diserahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti.
“Kami tidak memiliki kewenangan itu, menghapus nama tersebut. Yang memiliki kewenangan tersebut adalah KPU,” jelasnya.
“Informasi terakhir dari KPU, bahwa telah melakukan klarifikasi, akan tetapi karena itu masih jawabannya verbal. Kami sudah ke KPU mempertanyakan terkait dengan 11 orang warga Kota Sukabumi yang dicatut di dalam parpol ini sudah sejauh mana penanganannya,” tambahnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

















