Rabu, Oktober 8, 2025
Jurnal Sukabumi
No Result
View All Result
  • Home
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKBIS
  • WISATA
  • RAGAM
  • SOSOK
  • OPINI
  • GERBANG DESA
  • PENDIDIKAN
  • RELIGI
  • FOTO
  • VIDEO
  • Home
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKBIS
  • WISATA
  • RAGAM
  • SOSOK
  • OPINI
  • GERBANG DESA
  • PENDIDIKAN
  • RELIGI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
Jurnal Sukabumi
No Result
View All Result

Bapenda Sukabumi Keluarkan Kebijakan Penghapusan Denda Pajak di Bulan September

Redaksiby Redaksi
Jumat 19 Agustus 2022
Bapenda Sukabumi Keluarkan Kebijakan Penghapusan Denda Pajak di Bulan September
Share on FacebookShare on TwitterShare Via WA

JURNALSUKABUMI.COM – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Sukabumi mengeluarkan kebijakan pengurangan pokok pajak daerah dan penghapusan sanksi administratif.

Hal itu merupakan program pemerintah pasca pandemi corona virus disease serta dalam rangka memperingati hari jadi kabupaten Sukabumi ke 152 yang jatuh pada tanggal 10 September 2022 nanti.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Sukabumi, Dadang mengatakan, stimulus atau insentif pajak ini berlaku hingga 30 September 2022.

BacaJuga

Polantas Menyapa: Hadirkan Pelayanan Humanis di Samsat Cibadak

Dinsos Tingkatkan Kapasitas Pengisi Data SIKS-NG Desa dan Kelurahan

Macan Tutul Masuk Hotel Bandung Dievaluasi Intensif di PPS Cikananga 

“Dengan harapan adanya SK stimulus ini pendapatan daerah dari piutang akan bertambah,” kata Dadang kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (19/8/2022).

Adapun stimulus pajak ini, lanjut Dadang, yakni meliputi Pengurangan Pokok Pajak Daerah Atas Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2) sebesar 10 persen dari pokok pajak terutang tahun 1994 sampai dengan tahun 2021.

Serta Penghapusan Sanksi Administratif Diberikan Kepada Wajib Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.

“Mana kala kita PBB jatuh tempo ada yang sampai Agustus, ada sampai dengan 31 September. Nah seandainya PBB yang 2022 jatuh tempo 31 Agustus, kalau misalnya bayar tanggal 5 September tidak kena denda. Namun kalau bayar melebihi bulan September normal lagi, dan dikenakan denda lagi seperti biasa,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Tags: Badan Pendapatan Daerahbapenda kabupaten sukabumikebijakan pengurangan pokok pajak daerahpenghapusan sanksi administratifSukabumi

Discussion about this post

Terpopuler

  • Polantas Menyapa: Hadirkan Pelayanan Humanis di Samsat Cibadak

    Polantas Menyapa: Hadirkan Pelayanan Humanis di Samsat Cibadak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinsos Tingkatkan Kapasitas Pengisi Data SIKS-NG Desa dan Kelurahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikeluhkan Warga, Galian C di Palabuhanratu Minta Dihentikan Sementara!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Tua di Sukaraja Temukan MBG Berisi Ayam Berdarah dan Ulat di Sayuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Kencang dan Hujan Es Akibatkan Puluhan Rumah Rusak 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terpopuler

  • Polantas Menyapa: Hadirkan Pelayanan Humanis di Samsat Cibadak

    Polantas Menyapa: Hadirkan Pelayanan Humanis di Samsat Cibadak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinsos Tingkatkan Kapasitas Pengisi Data SIKS-NG Desa dan Kelurahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikeluhkan Warga, Galian C di Palabuhanratu Minta Dihentikan Sementara!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Tua di Sukaraja Temukan MBG Berisi Ayam Berdarah dan Ulat di Sayuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Kencang dan Hujan Es Akibatkan Puluhan Rumah Rusak 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
jurnal.smi@gmail.com

Copyright © 2025 Jurnal Sukabumi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKBIS
  • WISATA
  • RAGAM
  • SOSOK
  • OPINI
  • GERBANG DESA
  • PENDIDIKAN
  • RELIGI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2025 Jurnal Sukabumi