JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi akan menyelidiki dugaan pungli dan masalah upah lembur yang dikeluhkan buruh di PT Kenlee Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agung Sinagar. Menurutnya, jika terbukti bersalah Disnakertrans akan menyampaikan hasil laporan tersebut ke Pemprov Jabar.
“Kita akan selidiki kebenarannya sesegera mungkin, dan jikalau memang itu terbukti, kita akan laporkan persoalan ini ke pengawas. Karena sebetulnya ini ranah pengawas provinsi,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Senin (30/5/2022).
Dirinya juga mengatakan jika pembayaran upah karyawan harus sesuai dengan jam kerja yang berlaku di perusahaan tersebut.
“Nah, Karyawan masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 20.00.WIB tapi uang lembur yang di bayar perusahaan cuma sampai jam 17.00 WIB dan berarti 3 jam sisanya itu tidak dibayar dong, itu namanya skorsing dan itu tidak diperbolehkan,” jelasnya
Lanjut dia, dalam satu bulan perusahan hanya boleh memberikan lembur maksimal 40 jam. Jika lebih, itu termasuk menyalahi aturan.
Mengenai pungli, Agung mengatakan akan melaporkan hal tersebut kepada pengawas dan Kepala Dinas (Kadis) Disnakertrans Kabupaten Sukabumi terlebih dahulu.
“Semua yang menjadi keluhan dari para karyawan PT Kenlee Indonesia akan kita tampung dan akan saya sampaikan ke Kadis, selanjutnya saya menunggu intruksi dari Kadis, tindakan apa yang diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, masalah dugaan pungli dan upah lembur dikeluhkan sejumlah buruh di pabrik yang berada di Kecamatan Parungkuda itu.
HRD PT Kenlee Indonesia, Herman, menyangkal adanya pungutan liar dan mengatakan pembayaran uang lembur sudah sesuai.
“Tidak ada pungli di Perusahaan kami, cuma kemarin memang ada iuran untuk Badan Amil Zakat (BAZ), mungkin itu. Untuk pembayaran uang lembur sepertinya sudah sesuai,” tandasnya.
Reporter : Ardi Yakub | Redaktur: Mohammad Noor











