JURNALSUKABUMI.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah pada saat pandemi. Ketiga fatwa tersebut mengatur pelaksanaan ibadah shalat Jumat, berjamaah dan I jldul Fitri. Hal ini disampaikan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun atau biasa disapa Kyai Uha, kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (1/4/22).
“Pada prinsipnya ketiga fatwa tersebut memperbolehkan kepada masyarakat melaksanakan ibadah di Bulan Suci Ramadhan. Semua yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah shalat Jumat, Tarawih dan Idul Fitri serta keagamaan lainnya dengan tetap menjaga dan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Kyai Uha.
Pemerintah bersama masyarakat kata dia, terus melakukan koordinasi menyangkut upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19. Meskipun saat ini, kondisinya telah menunjukkan tren penurunan. Dimana sarana transportasi massal seperti pesawat dan kereta api sudah mengalami pelonggaran aktivitas.
Adapun ketiga fatwa yang dimaksud adalah Fatwa Nomor 14 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19. Kemudian Fatwa Nomor 28 Tahun 2020, tentang kaifiat takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Terakhir Fatwa Nomor 31 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan Shalat Jumat dan berjamaah.
Redaktur: Usep Mulyana












