JURNALSUKABUMI.COM – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Palabuhanratu berikan bimbingan kepada polisi terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem E-filing.
E-filing sendiri merupakan sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT sehingga menjadi lebih cepat, dan lebih murah.
“Bimbingan teknis ini akan sangat membantu anggota untuk memudahkan pengisian SPT tahunan,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kabag SDM Polres Sukabumi Kompol OKI Kartiyana, Selasa (29/3/2022).
Kegiatan bimbingan teknis itu lanjut Oki, diikuti oleh para anggota pengemban fungsi administrasi baik di Bag, Sat, Seksi dan Polsek jajaran.
“Nantinya hasil dari Bimbingan ini akan di sosialisasikan kepada seluruh personil baik di Polres maupun di Polsek jajaran,” jelasnya.
Menurut Oki, personil Polres Sukabumi diwajibkan mengisi SPT tahunan untuk pajak penghasilan dalam rangka mendukung program pemerintah terutama meningkatkan sektor pendapatan negara dari sektor pajak.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Usep Mulyana

















