JURNALSUKABUMI.COM – Rencana pembangunan gapura Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi masih menjadi perdebatan. Sejumlah pihak menganggap Perumda BPR Sukabumi Cabang Cicurug menghambat pembangunan tersebut. Tapi faktanya, lahan yang akan digunakan untuk gapura adalah aset Perumda BPR.
Direktur Utama Perumda BPR Sukabumi, Engkos Rosidin, menjelaskan jika dirinya kecewa terkait adanya beberapa orang yang menganggap lahan tersebut dimiliki Pemda.
“Jangan berasumsi kalau lahan itu secara umum milik pemda, lahan ini milik BPR Sukabumi sudah ada sertifikatnya. Kepemilikannya juga enggak main-main, melalui Perda lho,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (12/10/2021).
Hal senada diungkapkan Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, terkait persoalan tersebut. Dirinya membenarkan jika lahan tersebut milik Perumda BPR Sukabumi.
“Untuk keseluruhan tanah itu milik Pemda Sukabumi, tapi BPR memiliki aset tersendiri karena sudah dipisahkan dan bersertifikat pada saat dulu saat pendirian BPR sendiri,” jelasnya .
Dirinya berharap persoalan ini segera diselesaikan secara adat dan dirinyapun tidak ingin mengintervensi persoalan tersebut.
“Ya segera diselesaikan saja, Kecamatan milik Pemda, BPR milik pemda juga. Jadi selesaikan secara adat saja lah, saya juga tidak mau intervensi,” tandasnya.
Reporter : Ardi Yakub | Redaktur: Mohammad Noor

















