JURNALSUKABUMI.COM – AA (40), warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi diciduk Polisi karena memiliki ratusan butir obat berbahaya yang disimpan di dalam rumah kontrakannya di Kampung Bojongkawung, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
AA ditangkap pada Kamis (22/04/2021) dini hari. Dari tangan pelaku, jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 404 butir yang terdiri dari 206 butir obat jenis Tramadol Hci 50Mg dan 198 butir obat jenis Hexymer.
“Informasi dari masyarakat langsung direspon cepat oleh jajaran kami. Tersangka diamankan setelah dua hari penyelidikan,” kata AKP MA’ruf Murdianto kepada jurnalsukabumi.com Jumat (23/04/21).
Polisi memastikan AA memiliki obat-obatan berbahaya tanpa izin. Ia mengaku mendapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali.
Akibat perbuatannya AA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“AA terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












