Tragis! Warga Cisaat Sukabumi Terancam Dipenjara 15 Tahun Gegara Tramadol

Jumat, 23 April 2021 - 23:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – AA (40), warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi diciduk Polisi karena memiliki ratusan butir obat berbahaya yang disimpan di dalam rumah kontrakannya di Kampung Bojongkawung, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

AA ditangkap pada Kamis (22/04/2021) dini hari. Dari tangan pelaku, jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 404 butir yang terdiri dari 206 butir obat jenis Tramadol Hci 50Mg dan 198 butir obat jenis Hexymer.

“Informasi dari masyarakat langsung direspon cepat oleh jajaran kami. Tersangka diamankan setelah dua hari penyelidikan,” kata AKP MA’ruf Murdianto kepada jurnalsukabumi.com Jumat (23/04/21).

Polisi memastikan AA memiliki obat-obatan berbahaya tanpa izin. Ia mengaku mendapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali.

Akibat perbuatannya AA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“AA terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Pengemudi Toyota Rush Penabrak Lima Pejalan Kaki di Parungkuda Diamankan Polisi
Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030
Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pria Tertemper KA Pangrango di Parungkuda Alami Luka di Kepala
Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD
Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan
Hari Santri 2026, Bupati Sukabumi Dorong Santri Kuasai Teknologi Tanpa Kehilangan Tradisi Pesantren
Serangan Lalat dan Bau Tak Kunjung Hilang, Warga Nagrak Desak Tutup Permanen

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Pengemudi Toyota Rush Penabrak Lima Pejalan Kaki di Parungkuda Diamankan Polisi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan

Berita Terbaru