Advokat Senior Sukabumi Dr.H.M. Danil, Luncurkan Buku ” Implementasi Pengelolaan Wakaf Persepektif Hukum Islam”

Kamis, 20 Agustus 2020 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. H.M. AE Dunuraeni pembuat buku

i

Dr. H.M. AE Dunuraeni pembuat buku "Implementasi Pengelolaan Wakaf Persepektif Hukum Islam"

JURNALSUKABUMI.COM – Menjadi pembela kebenaran di muka bumi tentunya tidak menjadi merasa puas bagi Dr Mochammad Dunuraeni jika tidak dibarengi dengan membentuk dan menciptakan masyarakat Islam yang kaffah atau menyeluruh. Terutama dalam hal pengelolaan wakaf atau orang yang ingin menyumbangkan atau berjihad hartanya kepada Allah SWT. Sehingga Ia membuat terobosan dengan meluncurkan buku yang sangat dinanti-nanti yakni “Implementasi Pengelolaan Wakaf Persepektif Hukum Islam”.

Buku karangan oleh laki-laki yang disapa akrab Danil juga menyelesaikan doktor di UIN Sunan Gunung Djati Bandung dengan predikat Cumlaud, diberikan pengantar oleh salah seorang Profesor atau guru besar di UIN Sunan Gunung Djati yakni Prof Juhaya S Praja menyuguhkan sejumlah panduan dan acuan dalam mengelola wakaf yang sebenarnya.

“Buku yang saya karang ini, dengan melihat berbagai aspek yakni mulai dari sosiologis, filosofis dan yuridis. Sehingga dalam implementasinya sesuai dengan kaidah hukum Islam yang sebenarnya,” ungkap dosen STAI Syamsul Ulum Kota Sukabumi Dr.H.M. Dunuraeni kepada jurnalsukabumi.com.

Menurut Danil, dalam isi buku tersebut menjelaskan bagaimana studi kasus yang pernah ditanganinya yakni implikasi hukum pembatalan pengelolaan wakaf dalam perkara wakaf dalam Putusan Pengadilan Agama Cibadak Sukabumi Nomor 77/Pdt.G/2008/PA antara P
pihak yang bersengketa. Dalam kasus pengalihan peruntukan dari Mesjid masyarakat Kp. Panjalu Desa Warnasari Cibadak, Sukabumi menjadi kegiatan golongan Jamaah Ahmadiyah menyalahi aturan hukum Islam dan perundang-undangan tentang wakaf di Idonesia. Terbukti mengganti fungsi dan peruntukan kebentuk yang lain. Karena fungsi dan peruntukan yang lama masih status harta wakaf.

Kepemilikan dan tujuan serta fungsinya dirubah menjadi milik pihak ketiga, sementara si muwakif memberikan kepada nadhir aslinya untuk masjid warga masyarakat Kp. Panjalu Desa Warnasari Kecamatan Cibadak pada khususnya dan umat Islam yang lain pada umumnya. Problem tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi undang-undang perwakafan kepada para nazhir. Agar dapat memberikan manfaat dari adanya undang-undang perwakafan bagi nazhir karena undang-undang perwakafan adalah pedoman pengelolaan wakaf di indonesia dan agar mendapatkan perlindungan hukum jika dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang perwakafan.

“Wakaf merupakan aset publik, yang menjadi harapan besar masyarakat untuk dikelola dan dimanfaatakan secara optimal baik secara material maupun spiritual,” kata advokat senior ini.

Perubahan peruntukan masjid wakaf di Kampung Panjalu Desa warnasari Kecamatan Cibadak Kabupaten sukabumi yang pada awalnya diperuntukan untuk tempat ibadah warga sekitar namun telah mengalami perubahan peruntukan oleh kelompok Akhmadiyah sehingga menimbulkan konplik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Latar belakang perkara, proses, Pertimbangan hukum Majlis Hakim, Amar/Perintah Majlis Hakim dan implikasi hukumnya.
Grand theory dalam penelitian ini menggunakan teori perjanjian menurut Herlien Budiono.

“Sedangkan Middle theory menggunakan teori anotasi putusan dari Sydney Smith, dan aplikatif theory menggunakan teori kepastian hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan penelitian kualitatif. Sumber data penelitian berasal dari data primer dan data sekunder,” jelasnya.

Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Data penelitian yang telah terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dengan tiga tahap yaitu reduksi data; penyajian data; dan kesimpulan atau verifikasi.

“Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Implikasi Hukum Pembatalan kasus pengalihan peruntukan dari Mesjid masyarakat Kp. Panjalu menjadi kegiatan golongan Jamaah Ahmadiyah menyalahi aturan hukum Islam dan perundang-undangan tentang wakaf di Indonesia,” pungkasnya.

Reporter: Hendi || Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Bunda Niniek: Perempuan Harus Jadi Pelopor Kebaikan
Sudar Fauzi Terpilih Aklamasi Pimpin DPD KNPI Kota Sukabumi Periode 2026–2029
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
Kang Sule: SMSI Siap Dorong Kolaborasi Media dan Pemerintah di Era Disrupsi Digital
Terpilih Aklamasi, Ferry Supriadi: Siap Bawa HIPMI Sukabumi Lebih Inovatif dan Berdaya Saing
Hj. Rina Rosmaniar Japar Terpilih Aklamasi Pimpin Perwosi Sukabumi 2026–2030
WFH ASN di Mata Akademisi UMMI Dr. Tuah Nur: Efisiensi Oke, Tapi Layanan Komplain Harus Cepat!
Didorong DPP, Agus Samsul Muncul sebagai Kandidat Kuat Ketua PKB Kota Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:04 WIB

Peringati Hari Kartini, Bunda Niniek: Perempuan Harus Jadi Pelopor Kebaikan

Senin, 20 April 2026 - 17:27 WIB

Sudar Fauzi Terpilih Aklamasi Pimpin DPD KNPI Kota Sukabumi Periode 2026–2029

Sabtu, 18 April 2026 - 08:48 WIB

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Kamis, 9 April 2026 - 14:22 WIB

Kang Sule: SMSI Siap Dorong Kolaborasi Media dan Pemerintah di Era Disrupsi Digital

Rabu, 8 April 2026 - 19:29 WIB

Terpilih Aklamasi, Ferry Supriadi: Siap Bawa HIPMI Sukabumi Lebih Inovatif dan Berdaya Saing

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777