JURNALSUKABUMI.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi kembali membuka pelayanan pembuatan paspor bagi masyarakat umum. Pelayanan tersebut sementara waktu hanya untuk 30 orang pemohon per harinya, Senin (15/6/2020).
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Adi Heryadi menjelaskan, sebelumnya pelayanan pembuatan paspor ditutup hampir selama tiga bulan sebagai upaya pencegahan Covid-19.
“Setelah hampir selama tiga bulan ditutup, pelayanan pembuatan paspor bagi masyarakat hari ini sudah mulai kembali dibuka,” katanya saat ditemui diruanganya kepada Jurnalsukabumi.com
Reporter/Kreator Video: Riki Rahardian
Editor: ES
Discussion about this post