JURNALSUKABUMI.COM – Warga Negara Asing (WNA) Asal Cairo Mesir berinisial MH yang merupakan terdakwa perkara keimigrasian, yang sebelumnya dinyatakan reaktif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri di Lapas Klas II B Nyomplong Kota Sukabumi, dipastikan negatif Corona.
Hal itu dikatakan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Bobon Robiana. WNA berinisial MH ini sebelumnya menjalani rapid tes di lapas nyomplong dan hasilnya dinyatakan reaktif. Namun, MH yang merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi ini, sudah dinyatakan negatif setelah melakukan dua kali pengecekan swab.
“Ya betul, itu tahanan titipan kejaksaan perkara keimigrasian, MH saat ini sudah berada di Lapas Klas II B Nyomplong kembali, karena memang setelah melakukan tes swab dua kali hasilnya negatif,” ujarnya kepada Jurnalsukabumi.com, Rabu (10/6/20).
Lanjut dia, setelah dinyatakan reaktif Covid-19, pihaknya langsung membawa terdakwa ke RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi. Alhasil, setelah dua kali menjalani swab hasilnya negatif.
“MH menjalani swab dua kali, pertama pada 30 Mei 2020 dan kedua 2 Juni 2020, hasilnya negatif sehingga kami kembali titipan ke Lapas Nyomplong,” jelasnya.
Masih kata Bobon, terdakwa WNA perkara keimigrasian itu, selanjutnya bakal dikarantina dalam sel tahanannya dan mendapatkan pengawsan dari tim medis penanganan Covid-19.
“Walaupun MH ini dinyatakan negatif, MH tetap akan dikarantina di alam selnya dan diawasi oleh petugas medis,” pungkasnya.
Sebelumnya WNA asal Cairo Mesir ini di tetapkan tersangka lantaran sudah melakukan pelanggaran ke imigrasian berupa overstay atau tinggal di Indonesia, melebihi izin tinggal yang diberikan.
Reporter: Riki Rahardian II Redaktur: Ujang Herlan












