JURNALSUKABUMI.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi sejak Selasa (17/3/2020) membatasi pengunjung yang hendak menjenguk para warga binaan.
Hal itu dilakukan untuk menangkal penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. Interaksi warga binaan dibatasi dengan melakukan sarana video call di area lokasi LP pengawasan.
Kepala Lapas Klas IIB Ahmad Tohir mengatakan, bahwa peraturan ini dilakukan sesuai perintah langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) kepada Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan Se-Indonesia.
“Betul perintah ini langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) kepada Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan Se-Indonesia untuk itu kita lakukan kepada pengunjung yang ingin menjenguk narapidana. Kita arahkan dan sudah disiapkan dua unit komputer yang dilengkapi kamera di area pengunjung dan dua unit komputer di dalam area lapas,” ujar Tohir kepada Jurnalsukabumi.com, Kamis (19/03/2020).
Tak hanya itu, sambung Tohir, di area video call pun langsung diawasi oleh anggota. Serta video call pun tidak batasi dalam pembicaraannya. “Peraturan ini kami lakukan selama 14 hari kedepan. Kami berharap tindakan ini bisa mencegah dan mengatasi penyebaran virus covid-19 yang saat ini beredar,”tegasnya.
Reporter: Irfan
Redaktur: Jon Digos
Discussion about this post