JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Polsek Parakansalak, Polres Sukabumi meringkus tiga tersangka pengedar obat-obatan terlarang, sekira pukul 19.30 WIB, Kamis (06/03/20).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial PS alias Penjol (34) warga Desa Lebaksari, PL alias Folen (28) asal Desa Bojonglongok dan AS (28) warga Desa Sundaweunang, Kecamatan Parungkuda.
Kanit Reskrim Bripka Sidik Wahyudin mengungkapkan, dari ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) berupa ribuan obat-obatan keras dengan berbagai merek serta jenis berbeda. Termasuk barang bukti alat hisap shabu yang diduga digunakan tersangka.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya, dua buah bong alat hisap shabu, lima gram shinte atau tembakau Gorila, riklona 360 butir, valdimax 90 butir, tramadol 230 butir, merlopam 60 butir, calmlet 40 butir, alprazolam 156 butir dan heximer 2324 butir,” bebernya, Sabtu (07/03/2020).
Sementara itu, Kapolsek Parakansalak AKP Slamet Irianto mengatakan, disinyalir para tersangka adalah salah satu jaringan pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Parakansalak dan Parungkuda dengan sasaran dari anak sekolah sampai dewasa.
“Tidak sampai disini, kita akan lakukan langkah-langkah penanganan lebih lanjut. Penindakan kasus ini juga telah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Sat Narkoba Polres Sukabumi,” pungkasnya.
Reporter : Herwanto
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post