JURNALSUKABUMI.COM – Pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Sukabumi terus digenjot, hal ini dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Penggunaan Plastik.
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, produksi sampah di Kota Sukabumi dalam setiap harinya mencapai 171 ton. Hal tersebut sangat berdampak pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Cikundul, serta diprediksi hanya mampu bertahan sampai dengan bulan Desember 2019.
“Adapun salah satu upaya untuk mengatasi masalah tersebut, diantaranya dengan mengurangi sampah plastik yang mencapai sekitar 60 persen dari total produksi sampah, yakni setiap masyarakat yang berbelanja ke pasar atau ke pusat perbelanjaan harus membawa kantong sendiri dari rumah,” ungkap Fahmi.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Adil Budiman menjelaskan, Peraturan Wali Kota tersebut ditujukan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dia menambahkan akan terus berkoordinasi dengan para pelaku usaha untuk terus mengurangi penggunaan kantong plastik, sembari mensosialisasikan kepada masyarakat agar selalu membawa kantong plastik sendiri ketika berbelanja.
“Dalam rangka mengurangi sampah plastik, Dinas Lingkungan Hidup sudah menyebarkan surat edaran kepada dinas, kantor dan badan pada Pemerintah Kota Sukabumi untuk mengurangi penggunaan plastik untuk kemasan makanan dan minuman pada kegiatan rapat,” terang Adil.
Reporter : Ifan
Redaktur : Jon Digos












