JURNALSUKABUMI.COM – Puluhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) menjalani sidang itsbat nikah yang diselenggarakan Pengadilan Agama (PA) Cibadak di SDN 9 Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (20/11/19).
Panitra Muda Hukum PA Cibadak Ade Rinayanti mengatakan, jumlah sidang itsbat nikah yang mendaftar sebanyak 66 Pasutri. Namun yang tidak hadir sebanyak 15 Pasutri. Dari Pasutri yang mengikuti sidang berbagai alasan dengan tidak memiliki surat nikah tersebut, yaitu karena nikah sirih, karena hilang dan yang lainnya.
“Pasutri yang ikut sidang jadi 51 Pasutri. Semuanya berlatar belakang profesi yang bermacam-macam mulai dari buruh petani, ibu rumah tangga dan yang lainnya,” ungkal Ade Rinayanti, kepada jurnalsukabumi.com.
Menurut Ade, kegiatan Itsbat nikah keliling yang dilaksanakan PA Cibadak sendiri, sebagai bentuk pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. Sehingga bisa mempermudah bagi masyarakat.
“Kegiatan Itsbat nikah ini kami lakukan secara rutin secara berpindah-pindah se-Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jon Digos
Discussion about this post