JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Perikanan (Dinas Perikanan) Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi terkait viralnya aktivitas pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen dalam jumlah besar di SPBUN wilayah Kecamatan Cisolok.
Aktivitas tersebut sempat menimbulkan dugaan adanya praktik penimbunan BBM. Namun, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan serta koordinasi dengan pengurus kelompok nelayan setempat, pembelian tersebut merupakan pembelian BBM secara kolektif oleh para nelayan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, menegaskan bahwa pembelian secara kolektif tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional nelayan dan telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
“Regulasi tersebut memperbolehkan pengurusan surat rekomendasi dan pengambilan BBM dilakukan secara perwakilan melalui daftar kolektif,” tegas Sri Padmoko belum lama ini.
Ia menjelaskan, kebutuhan BBM nelayan memang cukup besar karena digunakan untuk menunjang aktivitas melaut dan mengoperasikan perahu penangkap ikan.
Karena itu, pembelian secara kolektif dilakukan untuk meningkatkan efisiensi waktu dan tenaga sekaligus memastikan anggota kelompok nelayan memperoleh pasokan BBM sesuai kebutuhan, harga, serta kuota yang telah ditetapkan.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak pengelola SPBU dan instansi terkait agar jumlah pembelian tetap dalam batas kewajaran dan kuota yang ditetapkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil pengecekan pihaknya, tidak ditemukan adanya unsur penimbunan maupun penyalahgunaan BBM untuk diperjualbelikan kembali.
“Masyarakat diimbau tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya,” tambahnya.
Diskan Kabupaten Sukabumi, lanjutnya akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi bagi nelayan tepat sasaran.
Langkah tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan sekaligus memastikan kebutuhan BBM para nelayan dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Idris Andriansah | Redaktur: Ujang Herlan













Komentar