Polisi Ciduk Dua Pelaku Oplos Gas 3 Kg di Sukabumi, Dijual Lagi Jadi LPG 12 dan 50 Kg

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi menciduk dua pria yang diduga menjalankan bisnis pengoplosan LPG bersubsidi di Kabupaten Sukabumi. Ratusan tabung gas 3 kilogram dikumpulkan, isinya dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk meraup keuntungan.

Kedua tersangka berinisial AN (32) warga Cikembar, Kabupaten Sukabumi, dan AJ (32) warga Muarasari, Kota Bogor. Keduanya diamankan Satreskrim Polres Sukabumi di Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, polisi mengungkap praktik tersebut setelah menemukan adanya penyalahgunaan distribusi LPG yang mendapatkan subsidi pemerintah.

Modusnya, pelaku membeli LPG 3 kg dari sejumlah pangkalan maupun pengecer. Tabung-tabung tersebut kemudian dikumpulkan untuk dipindahkan isinya ke tabung LPG non-subsidi.

“Yang bersangkutan membeli dari pangkalan-pangkalan tertentu atau tempat-tempat eceran yang ukuran 3 kg. Kemudian isian tabung gas 3 kg dipindahkan kepada tabung gas non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg,” ujar Kompol Agus, Selasa (18/8/2026).

Dalam satu kali aktivitas, pelaku membutuhkan sekitar 300 tabung LPG 3 kg. Aktivitas tersebut disebut dilakukan sekitar tiga kali dalam sepekan.

Artinya, ratusan tabung LPG bersubsidi dapat tersedot dalam satu kali operasi, sebelum isinya dialihkan menjadi LPG non-subsidi. Polisi mengungkap keuntungan yang diduga diperoleh dari praktik tersebut.

“Untuk setiap tabung ukuran 12 kg, pelaku dapat meraup keuntungan sekitar Rp156.000. Sedangkan dari tabung ukuran 50 kg, keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp628.000 per tabung,” terangnya.

Besarnya keuntungan menjadi salah satu motif pelaku menjalankan praktik tersebut dengan memanfaatkan LPG 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima subsidi.

Polisi kini masih mendalami aktivitas kedua tersangka, termasuk asal pasokan LPG 3 kg yang digunakan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusinya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Usai Nonton Konser HUT RI, Dua Pemuda Dibacok di Jalan Kiaradua Sukabumi, Satu Koma
Mandi di Pantai Karangnaya, Pemuda Asal Jakarta Hilang Digulung Ombak
Belasan Penyelam Kibarkan Merah Putih di Dasar Laut Palabuhanratu
896 Narapidana Lapas Warungkiara Terima Remisi HUT ke-81 RI, 17 Langsung Bebas
Dari Upacara HUT RI, Bupati Asep Japar Serukan Penguatan Kolaborasi
Terbaru! Dugaan Keracunan MBG di Sukabumi, Tiga Santri Masih Dirawat
Ombak Cimaja Pikat Peselancar Internasional, Wabup Bidik Efek Domino Pariwisata
Diduga Bakar Sampah, Api Membesar di Belakang Pabrik Saos Cibadak

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Usai Nonton Konser HUT RI, Dua Pemuda Dibacok di Jalan Kiaradua Sukabumi, Satu Koma

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Oplos Gas 3 Kg di Sukabumi, Dijual Lagi Jadi LPG 12 dan 50 Kg

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Mandi di Pantai Karangnaya, Pemuda Asal Jakarta Hilang Digulung Ombak

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Belasan Penyelam Kibarkan Merah Putih di Dasar Laut Palabuhanratu

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:10 WIB

896 Narapidana Lapas Warungkiara Terima Remisi HUT ke-81 RI, 17 Langsung Bebas

Berita Terbaru