THR Dicicil, GSBI: Pemerintah Lebih Berpihak Pengusaha Dibanding Buruh

Kamis, 14 Mei 2020 - 10:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSSUKABUMI.COM – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPC GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazaruddin kurang sependapat mengenai diterbitkannya Surat Edaran Mentri Ketenaga Kerjaan (Menaker) soal Tunjangan Hari Raya (THR) secara dicicil.

Pasalnya, surat edaran Nomor. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh Menakaer itu bertolak belakang dengan aturan sebelumnya.

Dadeng menjelaskan, THR itu merupakan hak buruh dan sudah ada aturan yang mewajibkan perusahaan membayar THR yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

“Loh THR ini juga kan jelas sudah diatur di Permenaker dan PP sebelumnya. Terlebih, buruh sudah dibebankan pemberlakuan No Work, No Pay atau pengurangan nilai upah per bulannya. Nah, sekarang ditambah lagi dengan perosalan THR dicicil,” kata Dadeng kepada jurnalsukabumi.com, melalui akun pesan WhatsAap pribadinya, Kamis (14/05/20).

Disamping itu, Surat Edaran tersebut lebih rendah dari Undang-undang yang berlaku. Bahkan, SE ini nampak hanya mengakomodir suara dan kepentingan pengusaha semata dan mengabaikan norma-norma hukum yang ada.

“Kalau seperti ini, jelas menunjukan keberpihakan pemerintah lebih condong terhadap para pengusaha dan mengabaikan kebutuhan para buruh,” imbuhnya.

Oleh karena itu pihaknya mengaku, sangat tidak setuju jika perusahaan membayar THR dengan cara dicicil. Buruh saat ini sangat membutuhkan THR yang utuh karena upah sudah kurang yang mereka dapat.

“Sangat tidak setuju. Kalau THR ditunda hingga lewat lebaran. Ya, namanya bukan tunjangan hari raya dong. Dan saat ini banyak perusahaan yang dengan sendirinya memberikan THR secara full,” pungkasnya.

Reporter : Ruslan AG II Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Angkat Hanjeli Sukabumi, Asep Hidayat Mustopa Masuk 3 Besar Finalis DPD RI Awards 2026
Tampil Gemilang di Jaraido Championship 3, Pesilat Muda Sukabumi Zahra Dwi Khoirunnisa Raih Juara 1 Nasional
Yudi Prangga Pimpin DPK KNPI Cicurug, Potensi Pemuda Dibidik dari Pertanian hingga Industri
Iman Adinugraha Raih IJTI Award, Dorong Aspirasi Sukabumi dari Parlemen Nasional
Budi Setiawan Resmi Pimpin IJTI Sukabumi Raya Periode 2026–2029
Nanan Apon Bawa Gagasan Cidadap Sejahtera dan Mandiri, Fokus Petani hingga Pelayanan Publik
Dari Surade ke Panggung Asian Games 2026, Siti Dalfa Bawa Jaipong Sukabumi ke Jepang
Tiga Nama Resmi Daftar Calon Ketua IJTI Sukabumi Raya, Ini Visi Misinya!

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Angkat Hanjeli Sukabumi, Asep Hidayat Mustopa Masuk 3 Besar Finalis DPD RI Awards 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Tampil Gemilang di Jaraido Championship 3, Pesilat Muda Sukabumi Zahra Dwi Khoirunnisa Raih Juara 1 Nasional

Senin, 28 September 2026 - 10:37 WIB

Yudi Prangga Pimpin DPK KNPI Cicurug, Potensi Pemuda Dibidik dari Pertanian hingga Industri

Minggu, 27 September 2026 - 06:50 WIB

Iman Adinugraha Raih IJTI Award, Dorong Aspirasi Sukabumi dari Parlemen Nasional

Sabtu, 26 September 2026 - 17:07 WIB

Budi Setiawan Resmi Pimpin IJTI Sukabumi Raya Periode 2026–2029

Berita Terbaru

HEADLINE

Dua Remaja Terseret Ombak Pantai Cibuaya Ditemukan Tewas

Selasa, 13 Okt 2026 - 11:43 WIB