JURNALSUKABUMI.COM – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, menyebut bahwa Kelurahan Gunung Parang Kecamatan Cikole, dinyatakan sebagai kawasan bebas kekumuhan.
“Dari 33 Kelurahan yang ada di Kota Sukabumi, hanya satu Kelurahan yang dinyatakan telah bebas dari kawasan kekumuhan yakni Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole,”
kata Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan pada Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, Jumat (20/10/2023).
Dia menambahkan, Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terus berupaya melakukan terobosan dan kolaborasi baik dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pusat. “Kawasan kumuh itu tinggal tersisa 190 hektare,” jelasnya.
Dari 190 hektare kawasan kekumuhan lanjut dia, belum termasuk hasil evaluasi pembangunan P2RW tahun 2023 yang telah rampung dilaksanakan, kemungkinan sisa kawasan kekumuhan bisa berkurang dari hasil pembangunan tersebut.
Penuntasan kawasan kekumuhan sendiri terbagi kewenangannya, baik kewenangan Pusat, Provinsi maupun Kota dan Kabupaten semua tergantung dari jumlah luasan.
Seperti yang telah dilakukan Provinsi pada penanganan kawasan kumuh di Kecamatan Citamiang, dan Pusat telah melakukan di Cipelang, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunung Puyuh.
Dia juga mengakui bahwa sebagian masyarakat di Kota Sukabumi belum memiliki saluran pembuangan air limbah, dan masih dibuang ke sungai, hal tersebut juga salah satu faktor atau kategori dalam kawasan kumuh.
Redaktur: Usep Mulyana






