JURNALSUKABUMI.COM – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Heri Gunawan menegaskan pentingnya kajian-kajian revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa untuk menguatkan sistem dan lembaga desa. Menurutnya, hal ini juga menjadi pekerjaan rumah DPR untuk bisa mengakomodasi semua masukan dan seluruh kepentingan dari para Kepala Desa.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan dalam Rapat Pleno Presentasi Tim Ahli Penyusunan RUU tentang perubahan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (19/06/2023).
Dirinya juga mengapresiasi kepada Badan Keahlian Dewan (BKD) dan Tim Ahli (TA) Baleg yang turut menyambut aspirasi para Kepala Desa, terkait perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Legislator Senayan asal Dapil Jawa Barat IV ini juga menjelaskan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia saat ini ada di angka 270 juta jiwa, dimana 43% nya atau sebesar 116 juta itu tinggal di desa. BPS mencatat pada September 2022 itu jumlah jumlah penduduk pedesaan yang miskin itu mencapai 14 juta, 38 dan berdasarkan Kemendagri jumlah desa di Indonesia ini mencapai 74.000 960 Desa.
Di mana Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2023 itu hanya sebesar Rp70 triliun atau hanya 2,2% dari total APBN sebesar Rp 3000 triliun atau kurang lebih 8,6% dari total dana transfer ke daerah sebesar Rp 811 triliun. Sementara realisasi dana desa di Tahun 2022 itu ada Rp 67 triliun atau kurang lebih 2,19% dari realisasi belanja negara terbesar Rp 390 triliun atau 8,3% dari total Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
“Beberapa waktu ini dalam masa sidanh akhir ini kita sedang membahas terkait asumsi makro APBN, khususnya kami di komisi XI dimana PC yang disampaikan oleh pemerintah pada tahun 2045 itu menjadi negara maju menjadi negara dengan high income dan di tahun 2024 itu untuk mempercepat transformasi ekonomi. Salah satu diantara programnya adalah terkait masalah penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prefelensi stunting dan peningkatan investasi,” ujar Hergun sapaan karib Heri Gunawan, Senin (19/06/2023).
Anggota Komisi XI DPR RI juga mengatakan, pemerintah menargetkan terkait dengan masalah pertumbuhan ekonomi rentannya diantara 5,3 sampai 5,7. Tetapi terkadang menjadi sebuah pertanyaan, sebab pertumbuhan ekonomi di angka tersebut itu apa perubahannya?. Apa bedanya bagi masyarakat khususnya kawan-kawan yang ada di pedesaan?. Karena, mau anggaran Rp 3000 triliun, bahkan rencana di tahun 2024 APBN akan berada di angka Rp 3476 triliun meningkat Rp 400 triliun dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau di banding tahun 2023 ini meningkat 400 kurang lebih, pertumbuhan bertambah APBN bertambah, tapi kami bangun tidur ambil cangkul begitu saja yang kami lakukan ini mungkin sekedar catatan. Kembali ke awal, terkait dengan kebijakan fiskal yang diarahkan untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi, dimana kebijakan jangka pendek mengendalikan inflasi, kita pahami kadang-kadang bukan cuma inflasinya tapi kebijakan terkait pupuk dan lain sebagainya benar-benar sulit untuk diakses oleh masyarakat yang ada di pedesaan,” ulasnya.
Hergun juga menambahkan, demikian juga penghapusan kemiskinan ekstrem. Bahkan dalam program tahun 2024 ini sampai 2045, pemerintah berencana ingin keluar dari midle income pret. Desa ataupun terkait masalah Undang-undang tentang Desa yang diajukan oleh Tim BKD dan Baleg presentasi atau prosentase dana desa sebagaimana yang diusulkan pada pasal 72 Menteri Keuangan bahwa transfer ke daerah untuk tahun 2024 sudah besar, jumlahnya kurang lebih ada di angka Rp 3,6 triliun 845 atau kurang lebih hanya 3,65%-nya.
“Kami menganggap apa diusulkan pada jumlahnya kurang lebih ada di angka Rp 3,6 triliun 845 atau kurang lebih hanya 3,65% nya. Sementara kalau kita berbicara mengenai midle incoem trap, kalaupun harus dari Desa bertumbuh ke kota harusnya alokasi ini bisa lebih besar dibanding belanja Pusat. Kami menganggap terkait dengan usulan yang diajukan oleh kawan-kawan dari BKD 10% dari dana transfer daerah nya sudah baik, tapi ini masih relatif kecil dibanding tahun 2023. Karena kalau kita mau keluar dari middle income Trap kalau Alokasi Dana Desa misalnya, dengan alokasi Rp 70 triliun tahun 2023 kalau dibagi secara merata oleh 74.900 atau 75.000 Desa, maka setiap desa itu hanya memperoleh Rp 933 juta atau alias kurang dari Rp 1 miliar,” tegasnya.
Hergun menjelaskan, jumlah penduduk berdasarkan itu ada 14,38 juta orang, sementara program yang didengungkan oleh pemerintah untuk tahun 2024 cerita tentang penghapusan kemiskinan ekstrem. Di mana BPS saat itu berbicara bahwa penghasilan 300-400.000 ribu perbulan itu tidak dikatakan miskin, lalu kami bertanya dasar 400.000 itu dari mana? sementara harga cabai dengan adanya inflasi meningkat.
“Demikian juga kalau kita berbicara terkait masalah midle income trap 2024 dan 2025 mendatang mau berjalan, idealnya menurut kami setiap desa itu perlu mendapatkan dana desa di angka Rp 5 miliar dalam rangka mempercepat pengurangan Angka kemiskinan meningkatkan kemakmuran dana desa atau masyarakat desa dan mempercepat pembangunan infrastruktur desa. Kalau hanya Rp933 itu tidak cukup. Sebab itu masih menggantung di tengah-tengah. Jadi bukan pembangunan dimulai dari desa, tapi kami berpikir kalau angka Rp 5 miliar bila diberikan kepada 700 atau 774.000 Desa bahkan dibutuhkan anggaran kurang lebih Rp 374 triliun ini disebut kurang dari 10% dari APBN kita Rp 3400 triliun,” ulasnya.
“Jadi kami mengusulkan pada pasal 72 mungkin perlu diubah bahwa Alokasi Dana Desa lebih baik ditetapkan minimal 10% dari APBN. kalau kita memang berminat dan kita ingin keluar midle income trap,” sambungnya.
Masih kata Hergun, sementara dari pasal 39 yang mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama dinilai setuju, hanya mungkin tinggal disiapkan untuk masa lama jabatannya. Terpenting, diharapkan nanti di dalam kata-katanya itu dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya atau dua periode berikutnya agar tidak menggantung.
“Saya juga mendukung upaya tunjangan untuk purna tugas yang diberikan kepada kepala desa sesuai dengan pasal 26 ayat 3 huruf d dan untuk anggota BPD di pasal 62. Saya pikir itu layak diberikan kepada kepala desa atau anggota BPD yang telah mengemban tugas untuk memimpin Desa. Namun mungkin akan lebih baik juga kalau ada tulisan di situ sesuai dengan kemampuan keuangan Desa dikhawatirkan ini kurang optimal dan menjadi jumlah tunjangan turunan tugas yang diberikan pada mantan kepala Desa ataupun kepada BPD tidak optimal tapi memunculkan arus ini dapat,” rincinya.
Sementara, menyoal meningkatkan investasi, dirinya juga berharap, BKD atau dari Ta Baleg dapat mengkaji lebih dalam terkait masalah bumdes, karena ini bisa menjadi tolak ukur dan maju tidaknya berkembang tidaknya kepemimpinan di sebuah desa, mungkin ini juga bisa menjadi peluang agar para kepala desa mampu untuk memaintenance atau mengurus bumdes.
“Kami berharap kajian-kajian ini bisa lebih komprehensif lagi agar apa yang ingin kita perjuangkan bahwa kemajuan dimulai dari Desa bisa berjalan dengan lebih baik,” tandansya.
Redaktur: Ujang Herlan












