PA Cibadak Eksekusi Lahan Waris, Apa Hasil Eksekusinya?

Kamis, 5 Maret 2020 - 15:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Proses eksekusi yang sempat mengalami alot dan adu mulut kedua belah pihak oleh Pengadilan Agama (PA) Cibadak, yang berujung akhirnya kedua belah pihak bersepakat akan mengosongkan lahan tersebut, setelah ada hasil pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi.

“Kami tetap menginginkan bahwa lahan ini dikosongkan, karena ini sudah lama sejak Tahun 2009,” ungkap Kuasa Hukum Pemohon Moch. A. Dunuraeni, kepada jurnalsukabumi.com.

Penyerahan Surat Kesepakatan PA Cibadak kepada Pemohon dan Termohon

Menurut advokat senior sapaan panggilan Danil ini, sudah jelas dalam pasal 66 ayat (2) Undang-Undang No. 14 tahun 1985 dinyatakan, mengandung prinsip bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

“Jadi secara generalisasi permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain serta kegiatan masyarakat,” tegasnya.

Danil mengharapkan, dengan eksekusi ini harus segera dilakukan, meski sudah ada kesepakatan bersama antara pemohon dan termohon.

“Kami menerima kesepakatan tersebut, yakni pemohon akan menerima bagian dan termohon dengan menunnggu hasil BPN,” jelasnya.

Saat ditanya, ketika sudah ada kesepakatan bagaimana jika termohon melakukan upaya hukum lagi, menurut Danil, hal ini sudah batal, dengan alasan kedua belah pihak bersepakat dan menerima atas putusan eksekusi tersebut.

“Sepakat atau musyawarah ada keadilan yang tinggi. Sehingga tidak ada upaya hukum lagi baik dari pemohon dan termohon,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PAN Panitera PA Cibadak Pupu Saripudin menjelaskan,dari hasil eksekusi akhirnya Pemohon Tatang Kuswana dari perwakilan pemohon, sementara termohon Maimunah dan Juariah sepakat, yang disaksikan kedua belah pihak dan dibubuhkan dengan materai.

“Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat, sehingga hal ini menjadi acuan dan bahan kami, yang pada intinya termohon menerima hasil eksekusi tersebut,” pungkasnya.

Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Buaya 70 Kg Terjerat Jaring di Sungai Cibubuay, Warga Simpenan Sebut Ada Buaya Kedua
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Nelayan Temukan Jasad Mengapung, Ternyata Pelajar Hilang Terseret Ombak 4 Hari Lalu
Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Buaya 70 Kg Terjerat Jaring di Sungai Cibubuay, Warga Simpenan Sebut Ada Buaya Kedua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan

Berita Terbaru