THR Maksimal Dibayarkan H-7 Lebaran, Disnakertrans: Kalau Tidak Disanksi Ini!

Jumat, 15 April 2022 - 16:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengimbau perusahaan wajib mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Tak hanya itu, imbauan akan THR ini pun dilontarkan secara tegas dari aktivis buruh yang tergabung dalam wadah, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP TSK SPSI) PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar.

Pasalnya, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

“Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Utamnya, pembayaraannya maksimal H-7 atau 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” tegas Ketua PUK SP TSK SPSI PT GSI I Cikembar, Mulyadi kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (15/04/2022).

Selain pemberian THR yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah, melalui Permenaker 6/16 ini. Tak sedikit perusahaan-perusahaan pun memperkuatnya kembali melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Masih kata Mulyadi, bahkan di GSI 1 maupun 2 mislanya, ini ada hal yang berbeda dan sangat menarik yaitu menerapkan sistem persentase.

“THR dibayarkan dihitung masa kerja nol sampai terakhir kerja. Jadi, bagi buruh yang kerjanya sudah lama akan lebih besar dibandingakan bueuh yang masih baru,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi menambahkan, adapun sanksi yang bakal diberikan pada perusahaan yang melanggar pembayaran THR keagamaan ini diatur dalam PP nomor 36 tahun 2021, Permenaker nomor 20 tahun 2016 dan Permenaker nomor 6 tahun 2016.

“Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR akan didenda 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Dengan catatan, denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh,” terangnya.

Kemudian, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR akan didenda berupa sanksi administratif. Dari mulai teguran tertulis, pembatatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagaian atau seluruh alat produksi.

“Dan sanki terakhir masih dalam dasar hukum tadi yakni hingga bisa dengan pembekuan keuangan usaha. Jadi, kami mengimvau jangan sampai pembayaran THR ini terlambat apalagi tidak dibayarkan,” tandansya.

Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka
Tragis! Ayah dan Anak Terseret Ombak di Pantai Istiqomah Sukabumi Sang Ayah Tewas
Tantan Sulton Tekankan Profesionalisme Wartawan, PWI Sukabumi Diminta Perkuat Kompetensi!
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
Truk Box Bermuatan Pupuk Terguling di Palabuhanratu, Sopir Terjepit
Pengemudi Toyota Rush Penabrak Lima Pejalan Kaki di Parungkuda Diamankan Polisi
Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030
Pria Tertemper KA Pangrango di Parungkuda Alami Luka di Kepala

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Tragis! Ayah dan Anak Terseret Ombak di Pantai Istiqomah Sukabumi Sang Ayah Tewas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Tantan Sulton Tekankan Profesionalisme Wartawan, PWI Sukabumi Diminta Perkuat Kompetensi!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 00:07 WIB

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Truk Box Bermuatan Pupuk Terguling di Palabuhanratu, Sopir Terjepit

Berita Terbaru