Kejagung Kabulkan Permohonan Penghentian 9 Perkara Jalur Restorative

Jumat, 14 Januari 2022 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, mengabulkan sembilan permohonan penghentian penuntutan beberapa perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangnya menjelaskan, beberapa perkara yang permohonannya disetujui untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif di antaranya, perkara tindak pidana atas nama tersangka M. Jafar bin Alm Tulet di Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Tersangka Jafar disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, perkara tindak pidana atas nama tersangka Ibrahim M Ali bin Alm M Ali dari Kejaksaan Negeri Bireun. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Selanjutnya, perkara tindak pidana atas nama tersangka Muhammad Ikbal Alias I’ba bin Situru dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Perkara tindak pidana atas nama tersangka Hasbullah alias Ullah bin Kadir dari Kejaksaan Negeri Luwu yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Perkara tindak pidana atas nama tersangka Wahyu Tri Aldilas alias Wahyu bin Suparudin dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP sub 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kemudian, perkara tindak pidana atas nama tersangka Lukman bin Jamaluddin dari Kejaksaan Negeri Bone yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selanjutnya, penghentian penuntutan tiga perkara dari Kejaksaan Negeri Makassar atas nama tersangka Sri Wahyuni yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tersangka Nadya Dwi Agatha yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan tersangka Supriyanto Akhmadi Bakri alias Anto yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Leonard mengungkap alasan beberapa perkara tersebut ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan restorative justice adalah karena dinilai telah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice.

Berikut syarat dilakukannya restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
2. Tindak Pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan penuntut umum dan para saksi.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Keluhan Buruh soal BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Zainul Munasichin Janji Tindak Lanjut di DPR RI
Perjuangkan Hak Rakyat, Heri Gunawan Desak ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Jaksel dan Cidahu Sukabumi
Jelang Akhir Libur Panjang, Arus Kendaraan Exit Tol Parungkuda-Sukabumi Padat Merayap
Usai Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan ABPEDNAS, SMSI Bergerak Bentuk Pokja News Room Jaga Desa
Perairan Sukabumi Diawasi Ketat Tangkal Migran Gelap hingga Kejahatan Lintas Negara
Wagub Jabar Erwan Targetkan Terminal Tipe B Palabuhanratu Rampung Dibenahi Akhir 2026
HUT ke-64, Yonarmed 13/Nanggala Baksos di Perbatasan RI-Malaysia
Hashim Lantik Srikandi Jaga Desa, SMSI Jadi Mitra Strategis

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:59 WIB

Keluhan Buruh soal BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Zainul Munasichin Janji Tindak Lanjut di DPR RI

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:26 WIB

Perjuangkan Hak Rakyat, Heri Gunawan Desak ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Jaksel dan Cidahu Sukabumi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:02 WIB

Jelang Akhir Libur Panjang, Arus Kendaraan Exit Tol Parungkuda-Sukabumi Padat Merayap

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:13 WIB

Usai Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan ABPEDNAS, SMSI Bergerak Bentuk Pokja News Room Jaga Desa

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:19 WIB

Perairan Sukabumi Diawasi Ketat Tangkal Migran Gelap hingga Kejahatan Lintas Negara

Berita Terbaru