Kejagung Kabulkan Permohonan Penghentian 9 Perkara Jalur Restorative

Jumat, 14 Januari 2022 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, mengabulkan sembilan permohonan penghentian penuntutan beberapa perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangnya menjelaskan, beberapa perkara yang permohonannya disetujui untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif di antaranya, perkara tindak pidana atas nama tersangka M. Jafar bin Alm Tulet di Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Tersangka Jafar disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, perkara tindak pidana atas nama tersangka Ibrahim M Ali bin Alm M Ali dari Kejaksaan Negeri Bireun. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Selanjutnya, perkara tindak pidana atas nama tersangka Muhammad Ikbal Alias I’ba bin Situru dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Perkara tindak pidana atas nama tersangka Hasbullah alias Ullah bin Kadir dari Kejaksaan Negeri Luwu yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Perkara tindak pidana atas nama tersangka Wahyu Tri Aldilas alias Wahyu bin Suparudin dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP sub 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kemudian, perkara tindak pidana atas nama tersangka Lukman bin Jamaluddin dari Kejaksaan Negeri Bone yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selanjutnya, penghentian penuntutan tiga perkara dari Kejaksaan Negeri Makassar atas nama tersangka Sri Wahyuni yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tersangka Nadya Dwi Agatha yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan tersangka Supriyanto Akhmadi Bakri alias Anto yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Leonard mengungkap alasan beberapa perkara tersebut ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan restorative justice adalah karena dinilai telah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice.

Berikut syarat dilakukannya restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
2. Tindak Pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan penuntut umum dan para saksi.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

PERADI Profesional, Misyal B. Achmad Jadi Penggerak Penguatan Organisasi
Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Heri Gunawan Harapkan Penegakan Hukum Semakin Berintegritas
Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa Jabar, SMSI Gelar Dialog Nasional di Hall Dewan Pers
Pokja Newsrom Jaga Desa SMSI Jadi Manifestasi Kukuhkan NKRI
Relawan Manuk Dadali Menolak Keras Isu Pemilu Cepat, Hergun Terima Aspirasi Kawal Program Prabowo-Gibran
Simposium Kebangsaan Mahasiswa Dorong “Sukabumi Plus”, Dari Fragmentasi Menuju Konsolidasi Gerakan
SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi 
Ketum PWI Pusat Dorong Penguatan Modal Ventura untuk Perkuat UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 11:16 WIB

PERADI Profesional, Misyal B. Achmad Jadi Penggerak Penguatan Organisasi

Rabu, 2 September 2026 - 13:34 WIB

Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Heri Gunawan Harapkan Penegakan Hukum Semakin Berintegritas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa Jabar, SMSI Gelar Dialog Nasional di Hall Dewan Pers

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Pokja Newsrom Jaga Desa SMSI Jadi Manifestasi Kukuhkan NKRI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Relawan Manuk Dadali Menolak Keras Isu Pemilu Cepat, Hergun Terima Aspirasi Kawal Program Prabowo-Gibran

Berita Terbaru

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam