JURNALSUKABUMI.COM – Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi salah satu dokumen terbaru yang bisa diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi. Dokumen ini bisa diurus dengan mudah, dan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Dilansir dari website https://www.dukcapilkabsukabumi.org/, KIA dapat dibuat dengan persyaratan fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipa akta kelahiran aslinya. Kemudian fotokopi KK dan e-KTP kedua orang tua/wali.
Untuk anak usia di atas 5 tahun, harus melampirkan pas foto bewarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar. Orangtua juga harus mengisi formulir permohonan KIA.
Pemohon penerbitan KIA bisa datang ke tempat pelayanan Disdukcapil/UPTD dengan membawa persyaratan yang selanjutnya akan diperiksa oleh petugas.
Petugas akan melakukan verifikasi dan penginputan data KIA sesuai permohonan pada aplikasi SIAK. Selanjutnya petugas akan memberikan resi pengambilan KIA kepada pemohon.
Jika sudah selesai, petugas akan mencetak KIA sesuai permohonan dan menyerahkannya kepada pemohon.
Waktu pelayanan pencetakan KIA berlangsung maksimal 4 hari kerja. Penerbitan KIA tidak dipungut biaya.
Redaktur: Mohammad Noor












