JURNALSUKABUMI.COM – Sejumlah organisasi buruh terlibat dalam perundingan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sukabumi tahun 2022 ini.
Satu di antaranya, aktivis buruh yang tergabung dalam wadah Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI).
“Ada tiga unsur yang terlibat dalam perundingan yang dimulai sejak Selasa (23/11/2021) di Hotel Augusta Cisaat kemarin. Perwakilan buruh, pemerintah dan pengusaha,” ujar Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK SP TSK SPSI) PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Mulyadi kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (25/11/2021).
Lanjut dia, adapun hasil rapat sebelumnya memberikan gambaran angka kenaikan UMK tahun mendatang. Yaitu, 2,5% atau naik dikisaran 60 ribu.
“Dan kami dari semua tim inti PUK di masing-masing perusahaan terus mengawal hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut,” tegasnya.
Masih kata Mulyadi, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 November 2021, dilaksakanlah rapat pleno bersama Bupati Sukabumi di Gedung Pendopo Palabuhanratu.
“Hasilnya, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, merekomendasikan kenaikan UMK yaitu 5% dan selanjutnya akan di SK kan di Gubernur Jawa Barat pada tanggal 29 dan 30 November,” bebernya.
Menurutnya, perjuangan aktivis tentang perundingan kenaikan UMK 2022 terbilang membuahkan hasil. Sebab, Bupati Sukabumi merekomendasikan kenaikan di angka 5%.
“Terima kasih, kami SPSI sesuai kuota keterwakilan ada tujuh orang yang duduk di dewan pengupahan dalam perundingan kemarin,” kata Mulyadi.
Di samping daya gedor para aktivis buruh, keberhasilan ini sambung Mulyadi, juga terjadi lantaran adanya doa dan dukungan dari seluruh anggota khususnya PUK SP TSK SPSI) PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluru jajaran yang terlibat dalam perundingan serta seluruh anggota atas doa, dukungan dan partisipasinya,” tandasnya.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan






