JURNALSUKABUMI.COM – Selama Bulan April dan Mei di Kabupaten Sukabumi, Pengadilan Agama (PA) Cibadak mencatat sedikitnya ada 341 janda dan duda baru di Sukabumi atas hasil putusan majelis hakim.
Total tersebut rinciannya yakni, 294 janda dan 47 duda baru dari berbagai perkara perceraian. Baik, cerai gugat yaitu istri menggugat suami dan cerai talak atau suami gugat istri.
“Totalnya untuk April ada 163 perkara, yakni cerai gugat 140 perkara dan cerai talak 23 perkara. Sementara di Bulan Mei ada 204 perkara yaitu cerai gugat 173 perkara dan cerai talak 29 perkara,” Panitera Muda Hukum PA Cibadak, Ade Rinayanti, kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (03/06/2021).
Menurut Ade, Bulan April sendiri untuk perkara seluruhnya ada 191 perkara yang masuk, selain 140 perkara perceraian ada 51 perkara lainnya seperti harta bersama, penguasaan anak, perwalian, asal usul anak, istbat nikah, dispensasi kawin dan ekonomi syariah. Sementara untuk bulan Mei 286 perkara yang masuk, selain dari perceraian ada 113 perkara lainnya.
“Bulan Mei setelah hari raya Idhul Fitri memang paling banyak selain perceraian adalah Isbath nikah yaitu sebanyak 55 perkara,” terangnya.
Untuk jumlah keseluruhan data perkara yang ada jika ditambah sisa bulan sebelumnya, bulan April mencapai 591 perkara dan Mei 505 perkara. Dengan 336 perkara dikabulkan pada bulan April dan 130 perkara pada bulan Mei.
“Memang faktor perceraian yang terjadi bervariatif ada ekonomi, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, ditinggalkan oleh pasangan dan yang lainnya,” tuturnya.
Agar tidak terjadi pergugatan dua belah pihak, dirinya mengingatkan agar saling memahami dan mengerti satu sama lain. Sebab perceraian itu timbul akibat adanya pertengkaran, kalau tidak ada pertengkaran tidak akan datang ke pengadilan agama.
“Kuncinya sama-sama saling pengertian, suami punya masalah istri mengerti. Begitupun sebaliknya ketika istri punya masalah suami harus mengerti, sehingga jauh dari pertengkaran,” imbuhnya.
Tidak sedikit yang datang kata Ade, banyak pula yang ditolak atau tidak diterima pengajuannya, karena sebelum mengisi sering diberikan nasehat agar dapat rukun kembali.
“Istri atau suami yang mengajukan ke sini juga tidak semuanya dikabulkan. Dalam persidangan mereka akan dinasehati lebih dulu agar dapat rukun kembali. Pikir-pikir dulu apalagi yang sudah memiliki anak, kasihan anak menjadi korban. Selain pengertian intinya dalam rumah tangga dapat menerima kekurangan satu sama lain,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan






