JURNALSUKABUMI.com – Jagat media sosial Sukabumi sedang diramaikan dengan postingan warga soal dugaan pungli di sejumlah objek wisata di Kabupaten Sukabumi. Netizen mengeluhkan tindakan oknum dan besaran retribusi ‘bodong’ yang tidak masuk akal. Setidaknya ada dua tempat wisata yang dikeluhkan, yakni Pantai Minajaya di Kecamatan Surade dan Curug Cikaso di Kecamatan Cibitung.
Lalu bagaimana sebenarnya tarif retribusi resmi yang ditentukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi? Rinciannya tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Besaran retribusi wisata di Pantai Minajaya ditentukan berdasarkan jenis pelayanan mulai dari pejalan kaki, sepeda motor, hingga bus besar. Tarif retribusi untuk pejalanan kaki adalah Rp 5.000, sepeda motor Rp 10 ribu, sedan/jeep Rp 25 ribu, dan minibus Rp 35 ribu. Kemudian tarif untuk microbus dan bus besar masing-masing Rp 85 ribu dan 175 ribu.
Retribusi sudah termasuk asuransi yang besarannya di kisaran 10 persen untuk pejalan kaki hingga pengguna sedan/jeep. Serta 11 persen untuk pengguna minibus juga microbus, dan 13 persen untuk bus besar.
Nilai retribusi resmi wisata Pantai Minajaya sama dengan tarif beberapa objek wisata lain yakni Teluk Palabuhanratu, tempat Rekreasi Cipanas Cisolok, Pantai Loji, dan tiga pantai di Ujunggenteng. Serta kawasan Wisata Alam Perbawati dan Bumi Perkemahan Cinumpang.
Sementara untuk wisata di Curug Cikaso tarif retribusinya sebesar Rp 5.000, sudah termasuk asuransi (Rp 500). Dalam ketentuan penutup Perda Nomor 7 Tahun 2018 juga dijelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2011, dan Perda Nomor 14 tahun 2013 yang sama-sama mengatur soal retribusi wisata di Kabupaten Sukabumi dinyatakan tidak berlaku.
Untuk diketahui, Akun Gesta Nurjaman mengkritik besaran retribusi di Pantai Minajaya. Ia pun memposting foto tiket retribusi bertuliskan Tanda Masuk Pantai Minajaya Rp 27.000.
“Rp 27.000, – dapat tiket duka enya duka henteu, nepi. Rp 18.000 tidak dikasih ticket duit na teung asup kasaha,” dikutip dari status akun Gesta Nurjaman.
“Emang kitu meren dina Perda na ???? Asa teu robah tibaheula, Pariwisata teh nu bebenah, bebenah. Nu ngaruksak, ngaruksak,” tulisnya.
Sementara itu akun Dini Nuraeni Suci mengeluhkan pengalamannya berwisata di Curug Cikaso, Kecamatan. Akun tersebut mengaku diminta membayar retribusi dengan nilai yang tidak sesuai dengan karcis. Dini membayar Rp 13.000 sementara di karcis tertulis tarif Rp 7.000.
Tidak hanya sekali, Dini juga mengaku diminta membayar biaya retribusi Rp 3.000 saat sudah mendekati Curug Cikaso. Ia juga mengeluhkan ada oknum yang ‘menagih’ uang untuk sodakoh.
“Subhanallah indah pemandang curugnya tpi pas liat wc dan musholanya masha allah kumuh banget byar lagi kalo mau k wc. Ada wc bagus eh ga ada atasnya. Gazebo udh pada rusak cuma 1 yg bisa d pake,” tulis Dini.
“Itu pengalaman kami slama maen k ciletuh dan d sini yg paling tidak mengenakan dan saya bilang “mahal” di antara curug2 yg ada di ciletuh dgn fasilitas yaaaa begitulah,” kata Dini di penghujung status.
Hingga berita ini dimuat status keduanya mendapatkan ratusan komentar dan tanggapan dari netizen lain.
Redaktur: Mohammad Noor












