JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mengingatkan bahwa seluruh pelayanan pengangkutan sampah yang menggunakan armada pemerintah harus melalui prosedur resmi berupa pengajuan permohonan dan kerja sama (MOU).
Penegasan tersebut disampaikan Penyuluh DLH Kabupaten Sukabumi, D. Suherman, menyusul munculnya polemik pengelolaan sampah di wilayah Citepus.
Menurut Suherman, banyak masyarakat belum memahami bahwa setiap permohonan pelayanan akan terlebih dahulu melalui kajian teknis sebelum disetujui.
“Kalau ada masyarakat, perusahaan, atau instansi yang ingin menggunakan pelayanan pengangkutan dari DLH, harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Setelah itu kami analisis apakah jalurnya memungkinkan dilayani atau tidak,” jelasnya.
Kajian tersebut meliputi akses kendaraan menuju lokasi, kondisi jalan, volume sampah hingga kemampuan armada yang tersedia.
Ia mencontohkan sejumlah kawasan memiliki akses yang sempit sehingga tidak dapat dilalui truk pengangkut sampah.
“Kami tidak bisa langsung menerima begitu saja. Semua harus melalui evaluasi teknis agar pelayanan berjalan efektif,” katanya.
DLH juga menegaskan bahwa retribusi pelayanan telah diatur dalam Peraturan Daerah.
Untuk rumah tangga, retribusi sebesar Rp7.500 per bulan, sedangkan pelaku usaha seperti rumah makan maupun objek wisata memiliki tarif berbeda sesuai klasifikasi usaha.
Suherman menambahkan, masyarakat yang menggunakan layanan resmi akan memperoleh bukti pembayaran berupa karcis atau kuitansi resmi pemerintah.
“Kalau sudah menjadi pelanggan resmi, semuanya tercatat dan ada bukti pembayaran resminya,” tegasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











