Retribusi Rp7.500 per bulan, DLH Sukabumi Tegaskan Pengangkutan Sampah Harus Lewat MOU

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mengingatkan bahwa seluruh pelayanan pengangkutan sampah yang menggunakan armada pemerintah harus melalui prosedur resmi berupa pengajuan permohonan dan kerja sama (MOU).

Penegasan tersebut disampaikan Penyuluh DLH Kabupaten Sukabumi, D. Suherman, menyusul munculnya polemik pengelolaan sampah di wilayah Citepus.

Menurut Suherman, banyak masyarakat belum memahami bahwa setiap permohonan pelayanan akan terlebih dahulu melalui kajian teknis sebelum disetujui.

“Kalau ada masyarakat, perusahaan, atau instansi yang ingin menggunakan pelayanan pengangkutan dari DLH, harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Setelah itu kami analisis apakah jalurnya memungkinkan dilayani atau tidak,” jelasnya.

Kajian tersebut meliputi akses kendaraan menuju lokasi, kondisi jalan, volume sampah hingga kemampuan armada yang tersedia.

Ia mencontohkan sejumlah kawasan memiliki akses yang sempit sehingga tidak dapat dilalui truk pengangkut sampah.

“Kami tidak bisa langsung menerima begitu saja. Semua harus melalui evaluasi teknis agar pelayanan berjalan efektif,” katanya.

DLH juga menegaskan bahwa retribusi pelayanan telah diatur dalam Peraturan Daerah.

Untuk rumah tangga, retribusi sebesar Rp7.500 per bulan, sedangkan pelaku usaha seperti rumah makan maupun objek wisata memiliki tarif berbeda sesuai klasifikasi usaha.

Suherman menambahkan, masyarakat yang menggunakan layanan resmi akan memperoleh bukti pembayaran berupa karcis atau kuitansi resmi pemerintah.

“Kalau sudah menjadi pelanggan resmi, semuanya tercatat dan ada bukti pembayaran resminya,” tegasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Lapang Sekarwangi Cibadak Ditata Rp4,7 Miliar, Ornamen Nayor Jadi Ikon
Menaker Buka Pelatihan TMT ABT Batch 2, Targetkan Perluasan Kesempatan Kerja di Sukabumi
RSUD Sekarwangi Jadi Lokasi Layanan KB Mantap, Bupati Sukabumi Lakukan Monitoring
Becak Listrik Bantuan Presiden Siap Diserahkan kepada Warga Sukabumi
BPJS PBI Nonaktif, KNPI Palabuhanratu Desak Selaraskan Pelayanan dengan Jaminan KDM
Senyum 26 Anak Warnai Khitanan Massal Gratis di Hari Santri Sukabumi
Penataan Lapang Sekarwangi Jadi Ruang Terbuka Publik Tak Ubah Fungsi Sebelumnya
Ada Dugaan Pencemaran? DLH Sukabumi Punya Laboratorium Terakreditasi untuk Uji Lingkungan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Lapang Sekarwangi Cibadak Ditata Rp4,7 Miliar, Ornamen Nayor Jadi Ikon

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Menaker Buka Pelatihan TMT ABT Batch 2, Targetkan Perluasan Kesempatan Kerja di Sukabumi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:01 WIB

RSUD Sekarwangi Jadi Lokasi Layanan KB Mantap, Bupati Sukabumi Lakukan Monitoring

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Becak Listrik Bantuan Presiden Siap Diserahkan kepada Warga Sukabumi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BPJS PBI Nonaktif, KNPI Palabuhanratu Desak Selaraskan Pelayanan dengan Jaminan KDM

Berita Terbaru