JURNALSUKABUMI.COM – Pembangunan 70 unit hunian tetap (huntap) Rumah Tahan Gempa (RTG) Riksa bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Lembursawah, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, dilakukan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, saat dikonfirmasi awak media usai pertemuan di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/2/2026).
Pertemuan tersebut turut menghadirkan perwakilan korban bencana dari Desa Lembursawah serta pengusaha pelaksana pembangunan huntap RTG Riksa.
“Di sana (Desa Lembursawah) sudah ada pembangunan huntap 70 unit, tapi pembangunannya tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Sekarang mereka meminta pertanggungjawaban,” ujar Ade.
Baca juga :
Menurut Ade, Pemkab Sukabumi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebelumnya telah mengajukan pembangunan huntap kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Februari 2025.
Pengajuan tersebut berkaitan dengan dampak bencana banjir bandang dan tanah bergerak yang terjadi pada 4 Desember 2024. Dalam peristiwa bencana hidrometeorologi itu, sebanyak 39 kecamatan dan 230 desa terdampak, termasuk Desa Lembursawah di Kecamatan Pabuaran.
“Untuk pengajuan ke BNPB sudah disampaikan ada delapan kecamatan, termasuk di dalamnya Desa Lembursawah,” kata Ade.
Ia menambahkan, dalam beberapa hari ke depan Pemkab Sukabumi melalui BPBD akan mempertanyakan kembali status pengajuan tersebut kepada BNPB. Saat diajukan, skema bantuan direncanakan melalui mekanisme Dana Siap Pakai (DSP).
“Namun dari BNPB ada perubahan menjadi berbentuk hibah. Kami sudah mengajukan pada Februari 2025,” ujarnya.
Mekanisme Pembangunan Huntap
Ade menjelaskan, pembangunan huntap yang didanai BNPB memiliki petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang harus diikuti.
Sesuai mekanisme sebelumnya, BNPB menyalurkan bantuan dalam bentuk uang yang ditransfer langsung ke rekening korban bencana sebagai penerima manfaat. Selanjutnya, penerima manfaat mengajukan surat pemesanan rumah (SPR) kepada perusahaan yang ditunjuk sebagai aplikator pembangunan huntap.
Setelah perusahaan menerima SPR, pembangunan rumah dilakukan sesuai dengan persetujuan.
“Kalau ini pembangunan huntap di Desa Lembursawah kebalik, dibangunkan dulu tapi uangnya belum ada,” tutur Ade.
Ia menegaskan, Pemkab Sukabumi akan berupaya mencari solusi agar persoalan tersebut tidak merugikan masyarakat maupun pihak pengusaha.
“Makanya kami akan berusaha. Pengusaha kasihan, masyarakat juga sudah lama menunggu, apalagi sekarang menghadapi Ramadan dan Lebaran,” ucapnya.
Sebagai informasi, pembangunan 70 unit huntap RTG Riksa tersebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Desa Lembursawah seluas 5,2 hektar. Di lahan itu, rencananya akan dibangun 292 unit huntap, namun tahap awal yang diajukan sebanyak 170 unit dan baru 70 unit yang telah selesai dibangun.
Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan











