JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi merespons serius kasus hukum yang melibatkan seorang pelajar SMP di Kecamatan Tegalbuleud. Pelajar tersebut diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang siswi SMK yang terjadi di wilayah yang sama.
Kasus ini mencuat setelah kepolisian mengamankan empat orang terduga pelaku. Dari jumlah tersebut, dua orang dipastikan masih berstatus anak di bawah umur dan merupakan pelajar.
Korban diketahui berinisial K (16), warga Kecamatan Tegalbuleud. Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah di Kampung Cibeureum, Desa Buniasih, pada Desember 2025 lalu.
Kepala Seksi Kesiswaan Disdik Kabupaten Sukabumi, Devi Indra Kusumah, membenarkan adanya keterlibatan pelajar SMP dalam perkara tersebut. Ia menyebut Disdik baru menerima informasi resmi pada Rabu (4/2/2026) dan langsung melakukan koordinasi dengan pihak sekolah terkait.
“Kami baru menerima informasi hari ini dan langsung mengonfirmasi ke pihak SMP yang ada di Kecamatan Tegalbuleud,” ujar Devi.
Dari hasil konfirmasi awal, Disdik memastikan terdapat satu pelajar SMP negeri di Kecamatan Tegalbuleud yang saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara korban merupakan siswi SMK yang juga berada di kecamatan yang sama.
“Informasi yang kami peroleh, memang ada satu pelajar SMP negeri yang diamankan. Untuk korban, merupakan siswi SMK di Kecamatan Tegalbuleud,” jelasnya.
Meski demikian, Devi menegaskan bahwa hingga kini Disdik Kabupaten Sukabumi masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Pihaknya belum menerima informasi detail terkait kronologi maupun proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami baru sebatas menerima informasi tersebut dan masih menunggu perkembangan selanjutnya,” katanya.
Disdik Kabupaten Sukabumi berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak, khususnya satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat. Menurut Devi, pembinaan karakter, pengawasan, serta penguatan pendidikan moral harus terus ditingkatkan agar pelajar tidak terjerumus pada permasalahan hukum.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama dan tidak ada lagi pelajar yang terlibat dalam kasus serupa di kemudian hari,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











