JURNALSUKABUMI.COM – Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (Fraksi Rakyat) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas kasus dugaan pengrusakan terumbu karang di kawasan pesisir Minajaya, Kabupaten Sukabumi. Aksi pengrusakan tersebut diduga dilakukan secara terencana oleh PT Berkah Semesta Maritim (BSM).
Dalam pernyataan sikap yang diterima jurnalsukabumi.com, Sabtu (25/10/2025), Fraksi Rakyat menilai tindakan perusahaan tersebut merupakan bentuk kejahatan lingkungan hidup serius yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Pengrusakan terumbu karang dengan alat berat telah menimbulkan perubahan langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan hayati lingkungan laut. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan yang harus diproses hukum,” ujar Rozak Daud, juru bicara Fraksi Rakyat.
Rozak menegaskan, pemerintah tidak boleh bersikap lunak hanya karena pelakunya adalah pemilik modal. Ia mengingatkan agar hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas. “Penegak hukum harus berani menindak pelaku meski berasal dari kalangan pengusaha besar. Jangan hanya nelayan kecil yang disebut melakukan illegal fishing yang diproses hukum,” tegasnya.
Fraksi Rakyat juga menuding ada unsur kelalaian pemerintah dalam kasus ini. Menurut mereka, sejak awal tahun 2025 keberadaan PT BSM sudah menimbulkan konflik sosial di masyarakat, bahkan sempat membuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) menunda perizinan perusahaan tersebut.
“Namun kenyataannya, perusahaan tetap beroperasi dan kini melakukan perusakan lingkungan di luar perencanaan,” tambah Rozak.
Atas dasar itu, Fraksi Rakyat mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama aparat penegak hukum segera menangkap dan mengadili pelaku pengrusakan terumbu karang sebagai penjahat lingkungan hidup. Mereka juga meminta pemerintah menolak seluruh bentuk permohonan perizinan yang diajukan oleh PT BSM.
“Laut adalah sumber agraria dan ruang hidup masyarakat pesisir. Pengelolaannya harus berkelanjutan dan berkeadilan agar tetap produktif bagi generasi mendatang,” pungkas Rozak.
Redaktur: Ujang Herlan


Discussion about this post