JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan birokrasi. Sebanyak 293 pejabat struktural dan fungsional resmi dilantik dan dipindahtugaskan berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi tertanggal 7 Oktober 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam sembilan Surat Keputusan (SK) Bupati dengan nomor mulai dari 800.1.3/KEP.780-BKPSDM/2025 hingga 800.1.3/KEP.788-BKPSDM/2025, mencakup pejabat Eselon II.b, III.a, III.b, IV.a, dan IV.b, serta penugasan tambahan bagi sejumlah Kepala UPTD Puskesmas.
Langkah mutasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan peningkatan efektivitas pelayanan publik. Dalam arahannya, Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan bahwa rotasi jabatan bukan semata penempatan posisi, tetapi juga bentuk kepercayaan dan tanggung jawab moral untuk memperkuat kinerja pemerintahan.
“Mutasi ini adalah bagian dari proses pembinaan karier ASN. Setiap pejabat yang dilantik diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan cepat, bekerja inovatif, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Bupati Asep Japar.
Mutasi kali ini meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan kepala unit layanan publik, termasuk beberapa camat dan inspektur pembantu di lingkungan Inspektorat Daerah.
Langkah ini juga sekaligus memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, terutama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel sesuai visi Sukabumi yang lebih maju, religius, dan berdaya saing.
“Tujuan akhirnya adalah optimalisasi potensi aparatur. Dengan penempatan yang tepat, diharapkan lahir inovasi baru dan percepatan pelayanan di berbagai sektor,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post