JURNALSUKABUMI.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data Laporan Inpres No. 02 Tahun 2020 terkait Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan ini dibuka oleh Kasubag Umum BNNK Sukabumi, Ramdhani Yulianti. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi implementasi RAN P4GN tahun 2020-2024 di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Rapat ini menjadi langkah penting dalam menyinkronkan data dan kegiatan P4GN di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, sesuai dengan arahan Inpres No. 02 Tahun 2020,” ujar Ramdhani, Selasa (3/12/2024).
Beberapa fokus utama dalam RAN P4GN antara lain:
- Penyediaan dan penyebaran informasi mengenai pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika.
- Pembentukan regulasi serta satuan tugas atau relawan anti narkotika.
- Sosialisasi dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan SKPD.
- Pelaporan rutin pada bulan ke-6 dan 12 melalui platform inpresp4gn.bnn.go.id.
“Melalui Rakor ini, BNNK Sukabumi berharap dapat memperkuat sinergi antar instansi dalam upaya menciptakan wilayah yang bersih dari narkotika, sejalan dengan program #INDONESIABERSINAR dan #SUKABUMIBERSINAR,” tutup Yulianti.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post