Jumat, Oktober 24, 2025
Jurnal Sukabumi
No Result
View All Result
  • Home
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKBIS
  • WISATA
  • RAGAM
  • SOSOK
  • OPINI
  • GERBANG DESA
  • PENDIDIKAN
  • RELIGI
  • FOTO
  • VIDEO
  • Home
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKBIS
  • WISATA
  • RAGAM
  • SOSOK
  • OPINI
  • GERBANG DESA
  • PENDIDIKAN
  • RELIGI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
Jurnal Sukabumi
No Result
View All Result

Pembunuhan Diki Jaya di Citepus, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Redaksiby Redaksi
Senin 7 Oktober 2024
Pembunuhan Diki Jaya di Citepus, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Share on FacebookShare on TwitterShare Via WA

JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Diki Jaya (21), yang terjadi di Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir Pantai Katapang Condong, Desa Citepus.

Dalam peristiwa tersebut, tersangka utama, N (19), membunuh Diki Jaya dan kemudian mengubur jasad korban di tepi pantai. Bersama dengan dua tersangka lain, GM (20) dan J (18), jasad korban kemudian dipindahkan dan dibuang di area kebun di wilayah Cisolok.

BacaJuga

Emak-emak Laporkan Sekelompok Pria Mengaku Wartawan ke Polisi di Sukabumi

Polantas Menyapa: Hadirkan Pelayanan Humanis di Samsat Cibadak

Polisi Olah TKP di Cisaat, Korban Tewas Tertabrak KA Diduga Sengaja Rebahkan Diri

“Korban ditemukan oleh warga, pertama ditanggal 29 September Minggu pagi hari, sehingga dari kejadian dengan ditemukannya korban itu kurang lebih 8 hari. Sehingga kondisi korban pada saat ditemukan sudah mengalami kerusakan lebih dari 80 persen,” ujar AKBP Dr. Samian, Senin (7/10/2024).

Kapolres menjelaskan, GM membantu N mengubur jasad korban di pantai dan membuangnya ke kebun, sementara J terlibat dalam menggali kembali jasad korban dan membantu menggotong tubuh Diki Jaya sebelum dibuang.

Selain itu, seorang tersangka lainnya, E (49), diduga memberikan perintah kepada ketiga tersangka untuk memindahkan dan membuang jasad tersebut, serta turut menyembunyikan fakta kematian korban.

“Satreskrim sudah mengamankan 4 pelaku yang diduga bersama – sama melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, dan atau melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pembunuhan ini dipicu oleh tuduhan N terhadap teman korban yang dituduh mencuri telepon genggam milik tersangka. Ketegangan yang terjadi antara korban dan pelaku semakin diperburuk oleh pengaruh alkohol, yang diduga memicu tindakan kekerasan tersebut.

“Modus pembunuhan ini diawali dari kesalahpahaman yang kemudian berujung pada kekerasan fisik. Para pelaku dalam keadaan di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya,” jelas AKBP Dr. Samian.

Atas tindakan tersebut, keempat tersangka dikenai sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 181 KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) tentang upaya menyembunyikan jasad dan fakta pembunuhan. Para tersangka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana.

“Dikenakan Pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Tags: Mayat MembusukPembunuhan DikiPolres SukabumiTersangka Pembunuhan

Discussion about this post

Terpopuler

  • Bapenda Tanggapi Laporan 250 Desa Penunggak PBB ke Kejaksaan di Sukabumi

    Bapenda Tanggapi Laporan 250 Desa Penunggak PBB ke Kejaksaan di Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Terima Laporan 250 Desa Nunggak PBB di Kabupaten Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karang Taruna: Hari Santri Momentum Mubarokah untuk Kebangkitan Pemuda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liga Guru dan Santri Ponpes di Sukabumi, Meriahkan Hari Santri Nasional 2025!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPI Jabar Dorong Ivan Rusviansyah Jadi Wali Kota Sukabumi 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terpopuler

  • Bapenda Tanggapi Laporan 250 Desa Penunggak PBB ke Kejaksaan di Sukabumi

    Bapenda Tanggapi Laporan 250 Desa Penunggak PBB ke Kejaksaan di Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Terima Laporan 250 Desa Nunggak PBB di Kabupaten Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karang Taruna: Hari Santri Momentum Mubarokah untuk Kebangkitan Pemuda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liga Guru dan Santri Ponpes di Sukabumi, Meriahkan Hari Santri Nasional 2025!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPI Jabar Dorong Ivan Rusviansyah Jadi Wali Kota Sukabumi 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
jurnal.smi@gmail.com

Copyright © 2025 Jurnal Sukabumi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKBIS
  • WISATA
  • RAGAM
  • SOSOK
  • OPINI
  • GERBANG DESA
  • PENDIDIKAN
  • RELIGI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2025 Jurnal Sukabumi