JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Diki Jaya (21), yang terjadi di Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir Pantai Katapang Condong, Desa Citepus.
Dalam peristiwa tersebut, tersangka utama, N (19), membunuh Diki Jaya dan kemudian mengubur jasad korban di tepi pantai. Bersama dengan dua tersangka lain, GM (20) dan J (18), jasad korban kemudian dipindahkan dan dibuang di area kebun di wilayah Cisolok.
“Korban ditemukan oleh warga, pertama ditanggal 29 September Minggu pagi hari, sehingga dari kejadian dengan ditemukannya korban itu kurang lebih 8 hari. Sehingga kondisi korban pada saat ditemukan sudah mengalami kerusakan lebih dari 80 persen,” ujar AKBP Dr. Samian, Senin (7/10/2024).
Kapolres menjelaskan, GM membantu N mengubur jasad korban di pantai dan membuangnya ke kebun, sementara J terlibat dalam menggali kembali jasad korban dan membantu menggotong tubuh Diki Jaya sebelum dibuang.
Selain itu, seorang tersangka lainnya, E (49), diduga memberikan perintah kepada ketiga tersangka untuk memindahkan dan membuang jasad tersebut, serta turut menyembunyikan fakta kematian korban.
“Satreskrim sudah mengamankan 4 pelaku yang diduga bersama – sama melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, dan atau melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pembunuhan ini dipicu oleh tuduhan N terhadap teman korban yang dituduh mencuri telepon genggam milik tersangka. Ketegangan yang terjadi antara korban dan pelaku semakin diperburuk oleh pengaruh alkohol, yang diduga memicu tindakan kekerasan tersebut.
“Modus pembunuhan ini diawali dari kesalahpahaman yang kemudian berujung pada kekerasan fisik. Para pelaku dalam keadaan di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya,” jelas AKBP Dr. Samian.
Atas tindakan tersebut, keempat tersangka dikenai sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 181 KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) tentang upaya menyembunyikan jasad dan fakta pembunuhan. Para tersangka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana.
“Dikenakan Pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan







Discussion about this post