JURNALSUKABUMI.COM – Empat terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan LFH (37) meregang nyawa di emperan toko di kawasan Jalan Cikiray Kebonjati, Cikole Sukabumi pada Minggu (4/8) sore diringkus kepolisian.
Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan terduga pelaku berinisial MJY (30) diamankan di Baros Sukabumi, HS (33) diamankan di Cikole Sukabumi, JA (36) dan ES (68) diamankan di Citamiang Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tersebut berawal dari penemuan mayat yang tergeletak di trotoar di Jalan Cikiray Kebonjati Cikole Kota Sukabumi, Senin (5/8/2024) dini hari.
Rita menjelaskan, setelah evakuasi dan lakukan pemeriksaan di rumah sakit, korban babak belur dan ditemukan banyak luka memar dan lebam di tubuh mayat tersebut sehingga polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengungkap serta melakukan penangkapan terhadap empat orang yang diduga terlibat aksi pengeroyokan dan atau penganiayaan yang menewaskan korban.
Rita menuturkan, tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut diduga dipicu amarah terduga pelaku, JA, yang menduga korban, LFH, telah mencuri telepon genggam miliknya saat diisi daya di depan salah satu toko di Jalan Ahmad Yani Cikole, Kota Sukabumi, Sabtu (20/7/2024).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku JA menduga korban telah mencuri telepon genggam miliknya yang tengah diisi daya di depan salah satu toko di Jalan Ahmad Yani Cikole Sukabumi. Selang dua pekan, akhirnya JA menemukan korban di depan supermall di Jalan Ahmad Yani kemudian langsung melakukan aksi penganiayaan bersama beberapa terduga pelaku lainnya,” tutur Rita.
Aksi penganiayaan dan pengeroyokan tidak berhenti disitu, melainkan terduga pelaku membawa korban yang masih dalam keadaan tersadar ke sekitar Jalan Cikiray, kemudian diduga kembali melakukan penganiayaan dan pengeroyokan bersama 3 terduga pelaku lainnya hingga mengakibatkan korban terluka dan meninggal dunia.
“Dari pengungkapan kasus ini kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah baju kemeja, jaket, celan jeans, sepasang sepatu, flashdisk dan visum et revertum,” katanya.
Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota serta terancam pasal 170 ayat (3) dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan mengakibatkan seseorang meninggal dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat aksi kejahatan jalanan dan main hakim sendiri. Bila ada warga yang melihat, mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas, dapat melaporkannya ke Kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP! MANGGA di 0811654110,” tandansya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post