JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi bantu penanganan kasus 29 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Para korban ini direkrut untuk bekerja di Australia melalui jalur laut Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Korban-korban tersebut terdiri dari perempuan dan laki-laki yang berasal dari berbagai daerah di wilayah Indonesia. Mereka telah di tampung di sebuah penginapan oleh tersangka dalam kasus ini.
“Reskrim Polres Sukabumi bekerja sama dengan DP3A Kabupaten Sukabumi, Phalamarta, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, dan BP3MI Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus perdangangan orang, Kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.
Korban-korban ini berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan kota Palu. Mereka adalah calon pekerja yang direkrut untuk bekerja di Australia.
“Para korban ini dibebani biaya administrasi pemberangkatan sebesar Rp40 juta,” tambah Kapolres Sukabumi.
Mereka dijanjikan bekerja di salah satu perkebunan buah di Australia dengan sistem pembayaran gaji per jam.
“Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua detail dan peran dari para pelaku yang terlibat dalam perdagangan orang ini,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: AA Rohman


Discussion about this post