Kakanim Sukabumi Kanwil Kumham Jabar Sambut Antusias Pemberlakuan Kebijakan Golden Visa

Sabtu, 2 September 2023 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Non TPI Sukabumi, Henry Wibowo mendukung dikeluarkannya kebijakan golden visa seiring Pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu.

Dimana klasifikasi visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Sabtu (02/09/2023).

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang
akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000
(sekitar Rp38 miliar).

Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp76 miliar).

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan
menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh
golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya.

Untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud
mendirikan perusahaan di Indonesia.

Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan
menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk
membeli obligasi pemerintah RI.

Saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus
ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).

“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama
tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman
modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar,” imbuhnya.

Lebih lanjut Silmy menjelaskan, bahwa golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko
Widodo pada saat mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga dijadikan
sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 bulan.

Silmy menyebutkan bahwa, waktu 6 bulan tersebut digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.

“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen.
Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” sebutnya.

Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 tahun. Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.

Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin
tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.

Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara,” ujarnya.

Harapannya, dengan
kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kitapunya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Keluhan Buruh soal BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Zainul Munasichin Janji Tindak Lanjut di DPR RI
Perjuangkan Hak Rakyat, Heri Gunawan Desak ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Jaksel dan Cidahu Sukabumi
Jelang Akhir Libur Panjang, Arus Kendaraan Exit Tol Parungkuda-Sukabumi Padat Merayap
Usai Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan ABPEDNAS, SMSI Bergerak Bentuk Pokja News Room Jaga Desa
Perairan Sukabumi Diawasi Ketat Tangkal Migran Gelap hingga Kejahatan Lintas Negara
Wagub Jabar Erwan Targetkan Terminal Tipe B Palabuhanratu Rampung Dibenahi Akhir 2026
HUT ke-64, Yonarmed 13/Nanggala Baksos di Perbatasan RI-Malaysia
Hashim Lantik Srikandi Jaga Desa, SMSI Jadi Mitra Strategis

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:59 WIB

Keluhan Buruh soal BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Zainul Munasichin Janji Tindak Lanjut di DPR RI

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:26 WIB

Perjuangkan Hak Rakyat, Heri Gunawan Desak ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Jaksel dan Cidahu Sukabumi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:02 WIB

Jelang Akhir Libur Panjang, Arus Kendaraan Exit Tol Parungkuda-Sukabumi Padat Merayap

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:13 WIB

Usai Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan ABPEDNAS, SMSI Bergerak Bentuk Pokja News Room Jaga Desa

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:19 WIB

Perairan Sukabumi Diawasi Ketat Tangkal Migran Gelap hingga Kejahatan Lintas Negara

Berita Terbaru