Enam Orang ‘Peti’ di Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka, Satu Diantaranya Pemodal

Sabtu, 3 Juni 2023 - 18:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak enam orang penambangan tanpa izin (Peti) ditetapkan tersangka atas pencurian emas di lahan Perhutani Blok Cibuluh, Desa Kecamatan, Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Satu diantaranya merupakan pemodal emas.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan para tersangka itu berinisial  S alias D (35) selaku pemodal, kemudian E (22), A (32), TS (38), M (22), D (23) selaku para penambangnya.

“Setelah dilakukan secara maraton pemenuhan alat bukti dan dilakukan gelar perkara, satreskrim polres Sukabumi menetapkan enam orang dari 11 orang, yang diamankan layak ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan,” ungkap AKBP Maruly Pardede, Sabtu (3/6/2023).

Kapolres menyebut, pelaku sebanyak enam orang ini memiliki peran masing masing. Dari mulai penggali di lokasi, mengarungi dan diangkut keatas, serta bagian pemodal.

“Menurut saya ini suatu tindak pidana yang cukup lengkap peran dari masing-masing pelaku, dimulai dari para pekerja yang melakukan penggalian di bawah dia punya keahlian yang memang rata rata sudah punya pengalaman bahkan ada yang sampai 11 tahun bekerja,” terangnya.

Dari hasil Peti itu, para penambang dapat meraup omzet hingga ratusan juta dalam kurun waktu seminggu.

“Omzet yang didapatkan hasil pendalaman dari penyidik terhadap pelaku S (35) dalam hal ini bahwasannya selama melaksanakan kegiatan yang bersangkutan bisa mengumpulkan omzet 200 sampai 500 juta per minggu,” paparnya.

Kini kata Kapolres, pihaknya mendalami kasus itu sehingga perputaran dari bahan mentah hingga menjadi emas terdeteksi.

“Sedang didalami oleh satreskrim penyidik, dari yang bersangkutan (S) siapa lagi mungkin pemodal diatasnya. Termasuk kemana barang barang ini di over, ini yang masih dalam pengejaran kita,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 89 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

“Ancaman hukumnya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit satu miliar,” tandasnya.

Reporter : Ilham Nugraha | Redaktur : Usep Mulyana

Berita Terkait

Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Nelayan Temukan Jasad Mengapung, Ternyata Pelajar Hilang Terseret Ombak 4 Hari Lalu
Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!
Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks
Tegaskan Arahan KDM, Aktivitas Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Disidak
Purwasari Diterpa Cuaca Ekstrem, 52 Rumah Rusak dan 9 Pohon Tumbang
Identitas Mayat di Bawah Tol Bocimi Belum Terungkap, Kaos Barong Jadi Petunjuk Utama
30 Persen Saluran Rusak, Petani di Palabuhanratu Hadapi Ancaman Gagal Produksi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Nelayan Temukan Jasad Mengapung, Ternyata Pelajar Hilang Terseret Ombak 4 Hari Lalu

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Tegaskan Arahan KDM, Aktivitas Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Disidak

Berita Terbaru