JURNALSUKABUMI.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi menyebut besaran pendapatan asli daerah (PAD) hingga 10 April 2023 sudah mencapai Rp 156 Miliar atau 23,38 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Hj Aisah, melalui Sekretaris Bapenda, Gandi Lesmana. Ia menyebut, capaian itu didapat dari pajak daerah, pajak retribusi, serta lain-lain.
“Capaian ini dari pajak daerah yang mencapai 24,12 persen atau Rp69 Miliar dari target Rp289 miliar, lalu retribusi daerah 18,98 persen atau Rp 3 miliar dari target Rp 17 miliar. Kemudian dari PAD lain-lain yang sah sekitar 23,73 persen atau Rp83 miliar dari target semula Rp350 miliar,” ujar Gandi Lesmana, Kamis (13/4/2023).
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi menyebut besaran pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2023 kurang lebih sebesar Rp668 miliar atau meningkat sebesar 20 persen dari tahun sebelumnya.
Pada 2022 lalu, pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan PAD sebesar Rp630 miliar. Seiring pergantian tahun, terdapat beberapa faktor peningkatan di sektor perpajakan daerah. Dimana salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu dikarenakan makin menggeliatnya perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19.
“Tahun ini saja, pendapatan dari sektor PBB ditarget sebesar Rp74,3 miliar atau meningkat dibanding tahun 2022 yang hanya sebesar Rp64,5 miliar. Hal ini menjadi dasar pertimbangan PAD kita tahun 2023 secara keseluruhan mengalami peningkatan,” ujar Gandi Lesmana.
Menurut ia, PAD yang dibebankan kepada Bapenda dalam setiap tahunnya selalu mencapai target, bahkan melebihi target yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Pendapatan bersumber dari penarikan PBB, retribusi, dan pengelolaan kekayaan daerah lainnya.
“Kami optimistis target PAD tahun ini akan tercapai. Tahun kemarin saja melebihi target yang telah ditentukan atau mencapai 105 persen,” ungkapnya.
Ia menyebut, terdapat 17 organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Sukabumi sebagai penghasil pendapatan daerah dari sektor penarikan retribusi.
Masing-masing perangkat daerah dibebankan target pendapatan yang besarannya variatif. Setelah hasil penarikan retribusi terkumpul kemudian disetorkan ke kas daerah melalui Bapenda.
Reporter : Ilham Nugraha | Redaktur : Usep Mulyana
Discussion about this post