JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar sosialisasi Perda Jawa Barat No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran.
Kali ini, kegiatan digelar di Kampus Pendidikan Al-Qur’an Adda’wah, Jl. Taman Pendidikan No 04 Kecamatan Cibadak dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri, Senin (20/03/2023).
Dalam sambutannya, Kang Iyos, sapaan karib Wakil Bupati Sukabumi ini mengatakan, sosialisasi ini harus dijadikan sebagai ajang diskusi, sarana tanya jawab dan pembahasan menegnai permasalahan Pekerja Migran.
“Sehingga, alternatif pemecahan dan berbagai permasalahan yang ditemukan di lapangan dapa dirumuskan formulasi terbaiknya, berikut langkah-langkah strategis dalam penanganannya yang harus dilakukan ke depan,” pesannya.
Ia berharap, agar terjadi pula satu pandangan, satu pemahaman, satu itikad dan satu komitmen dalam melindungi hak-hak seluruh Pekerja Migran.
“Selain itu termasuk hak perlindungan bagi anggota keluarga Pekerja Migran itu sendiri,” tandansya.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post