JURNALSUKABUMI.COM – Wakil Bupati Sukabumi, H.Iyos Somantri, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Hj. Aisah, menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (HKPD), di Samudra Beach Hotel.Rabu, (21/12/2022).
Dalam laporannya, Hj. Aisyah mengatakan, tujuan sosialisasi adalah untuk lebih memahami makna dari undang-undang tersebut.
Sementara itu, H. Iyos berharap, sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, bisa mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel, pemerataan layanan dan kesejahteraan.
Tak hanya itu, Ketua Umum IPSI Kabupaten Sukabumi itu juga menekankan, harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah akan berdampak positif bagi Pemkab Sukabumi akan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
“Dengan lahirnya undang-undang ini, kita berharap semua memahami dan melaksanakan sebagaimana dengan penuh tanggungjawab untuk merealisasikan visi dan misi Bupati serta RPJMD Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Optimalisasi terhadap penerimaan pajak daerah ujarnya, dilakukan guna mencari potensi sumber penerimaan daerah, yang seutuhnya nanti dikembalikan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi
“intinya Kabupaten Sukabumi PAD nya Harus Meningkat dimana keberadaan Bapenda itu strategis untuk meningkatkan pendapatan,” tandasnya.
Sosialisasi diikuti oleh 120 peserta terdiri dari staf ahli bupati, Asisten Daerah, Inspektur, Kepala perangkat daerah, Kepala Bagian Setda serta camat.
Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post