JURNALSUKABUMI.COM – Kecamatan Cikembar akan melunasi tagihan PBB 2022, sekitar tanggal 15 November 2022. Kepastian itu disampaikan kolektor pajak Kecamatan Cikembar, Yun Yun Zieni Arief kepada jurnalsukabumi.com, Senin (28/11/22).
“Saya sudah berkomunikasi dengan beberapa kepala desa, terkait waktu pelunasan PBB. Semuanya menyepakati akan melunasi pada tanggal 15 Desember, bagaimana pun caranya,” kata Yun Yun.
Dia menambahkan, para kepala desa mengalami kendala di lapangan rata-tata disebabkan oleh banyaknya perumahan yang berdalih investasi. Sehingga kolektor PBB kesulitan melakukan penagihan.
“Perumahan itu ada di tujuh desa dari 10 desa. Kolektor desa kesulitan ketika akan melakukan penagihan karena pengembang tidak mau bertanggungjawab. Intinya hanya keuntungan yang mereka cari,” tegasnya.
Di Kecamatan Cikembar ada 10 desa. Berikut target PBB per desa dalam satu tahun. Pertama Desa Sukamulya wajib pajak 4.487 Rp167.112.800, Desa Sukamaju wajib pajak 2.980 Rp127.541.547 Cimanggu wajib pajak 4.080 Rp186.528.072.
Kemudian Desa Cikembar, wajib pajak 4808 target Rp230.205.918, Desa Bojongkembar wajib pajak 5216, Rp226.195.001, Desa Bojong wajib pajak 1132 Rp100.894.056, Desa Kertarajarja wajib pajak 2622 Rp124.495.285, Desa Paralanlima wajib pajak 4957 Rp203.043.154, Desa Cibatu Rp82.330.132, Bojongraharja wajib pajak 1495 Rp220.023.557.
Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post