JURNALSUKABUMI.COM – Direktur Umum dan Fungsi Kepatuhan Perumda BPR Sukabumi, Wibowo Hadi Kusuma, mengatakan, bank plat merah itu, telah melakukan uji coba penggunaan teknologi keuangan atau disebut financial technology (Fintech).
“Dengan memanfaatkan Fintech maka mekanisme transaksi keuangan yang dijalankan BPR Sukabumi menjadi lebih spesifik,” kata Wibowo, Kamis (10/11/22).
Terpenting lagi kata dia, layanan keuangan oleh bank milik Pemda Kabupaten Sukabumi itu semakin cepat dan mudah diakses oleh masyarakat luas. Rencananya, uji coba akan dilakukan hingga akhir tahun ini.
Penerapan sistem teknologi keuangan pada BPR Sukabumi tersebut jelasnya, mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Dalam uji coba fintech tersebut, BPR telah bekerjasama dengan salah satu perusahaan yang telah direkomendasikan OJK.
“Untuk tahap uji coba ini, kami sudah menyiapkan formulir transaksi digital yang berfungsi untuk berbagai jenis transaksi. Diantaranya pengajuan pinjaman modal atau kredit serta pengajuan setoran uang” terangnya.
Masih kata Bowo, formulir transaksi digital tersebut sangat mudah diakses oleh masyarakat, melalui aplikasi maupun laman website.
Dia optimis, penggunaan teknologi keuangan ini, cakupan layanan BPR Sukabumi bisa menjadi lebih luas. “Dengan fintech masyarakat bisa mengakses layanan kami hanya melalui telepon genggam atau perangkat komputer,” tandasnya.
Redaktur: Usep Mulyana

















