JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, meluncurkan program implementasi identitas kependudukan digital. Aplikasi tersebut dikembangkan untuk memudahkan penduduk dalam pengurusan dokumen yang membutuhkan data kependudukan.
Adapun persyaratan untuk mengatongi identitas Kependudukan tersebut yaitu wajib KTP, memiliki ponsel, berada di wilayah yang memiliki koneksi internet dan dapat menggunakan teknologi.
Sedangkan alur penerbitannya meliputi dengan memasang aplikasi identitas digital di playstore, registrasi dengan NIK, email dan Nomor HP, melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah dan pindai QRcode, serta melakukan verifikasi email supaya bisa login aplikasi.
Tidak bisa dinafikan program melalui sistem tersebut, dapat
mempermudah dan mempercepat
transaksi pelayanan publik/ privat dalam bentuk digital. Terpenting dapat mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentikasi untuk mencegah pemalsuan data.
Bagi yang tidak memiliki ponsel, Kemendagri tetap akan menerbitkan e-KTP, dalam bentuk fisik. Jika sewaktu-waktu ponsel itu hilang, dapat meminta ke Dukcapil untuk mendaftarkan ulang identitas digital ke perangkat yang baru
Menu dalam aplikasi itu terdiri dari data keluarga, dokumen kependudukan (KTP dan KK), Dokumen hasil integrasi NIK (sertifikat vaksin, NPWP dll) QR Code e-KTP Digital.
Redaktur: Usep Mulyana












