JURNALSUKABUMI.COM – Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyebut, bahwa sosialisasi Surat Edaran Bupati Sukabumi, tentang Dukungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Rentan, merupakan bentuk komitmen guna meningkatkan produktivitas kerja.
“Perlu dukungan, hak seperti jaminan sosial bagi para pekerja. Demikian juga mereka berhak mendapat pekerjaan sesuai minat, bakat, harapan dan peluang yang memungkinkan untuk dijangkaunya, ” kata Sekda, di Aula Dinas Sosial, Kamis (22/9/22)
Disamping itu, sosialisasi tersebut, disamping mewujudkan satu komitmen dalam meningkatkan produktivitas kerja, juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja terhadap segala risiko yang mungkin terjadi selama bekerja.
Karena itu, Sekda mengapresiasi sosialisasi Surat Edaran Bupati yang bertujuan membantu dimana pegawai rentan yang ada di Kabupaten Sukabumi. “Mudah-mudahan, para pekerja rentan, sehingga bisa terbantu oleh BPJS ketenagakerjaan. Sehingga saudara saudara kita para pekerja rentan itu bisa bekerja dengan tenang dan nyaman,” ungkap Ade.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Oki Widiaganda, menjelaskan, bahwa pekerja rentan yaitu pekerja bukan penerima upah yang penghasilannya hanya cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari. Sehingga belum bisa memprioritaskan membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Dengan adanya sosialisasi Surat Edaran Bupati Sukabumi ini, mudah-mudahan para pekerja rentan dapat mendapatkan bantuan dari pemerintah,” jelasnya.
Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post