JURNALSUKABUM.COM – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim, menjelaskan perihal aturan pemberian minyak goreng curah rakyat yang harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan agar penjualan minyak goreng curah bisa tepat sasaran.
“Juga ada aplikasi khusus untuk membeli minyak goreng curah ini. Namanya Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah, red),” kata Aam kepada wartawan belum lama ini.
Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pembeli juga bisa menunjukan KTP saat melakukan pembelian minyak goreng curah. Nantinya data NIK yang tercantum pada KTP akan diintegrasikan dengan database Simirah.
Aam menjelaskan, kebijakan ini memfasilitasi pembelian minyak goreng curah rakyat dengan harga eceran tertinggi Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14 ribu per liter. Pembeliannya dibatasi maksimal hanya 10 kilogram per NIK per hari.
Disdagin Kabupaten Sukabumi, kata Aam, sudah melakukan sosialisasi ke seluruhg pedagang dan pembeli di pasar.
Meski agar merepotkan, masyarakat diharapkan dapat beradaptasi dengan kebijakan ini.
“Sosialisasi sudah dilakukan di seluruh pasar-pasar tradisional di Kabupaten Sukabumi,” pungkas Aam.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












