JURNALSUKABUMI.COM – Kecamatan Jampangtengah, merangsek masuk tujuh besar dalam ranking realisasi pemasukan PBB kecamatan, hingga 29 Mei 2022. Hal itu disampaikan kolektor PBB Kecamatan Jampangtengah, Aang Khoerul Anam, kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (3/6/22).
“Berdasarkan data hingga 29 Mei 2022, Alhamdulillah, Jampangtengah, berada di posisi ke-7 dari 47 kecamatan,” kata Aang yang akan memasuki masa pensiun Agustus mendatang.
Lebih lanjut dia menjelaskan, terget penerimaan PBB sampai 31 Agustus 2022 adalah Rp1.442.513.522,00. Sementara realisasi penerimaan sampai akhir Mei lalu mencapai Rp581.315.307,00. Dengan demikian, sisa pelunasannya mencapai Rp861.198,215,00 atau 40,30 persen.
Pada bagian lain, dia menjelaskan,
dari 11 desa di Kecamatan Jampangtengah, hanya dua desa yang telah tuntas menunaikan kewajibannya yaitu Desa Bojongtipar dengan wajib pajak sebanyak 3908 dengan jumlah pajak terutang sebesar Rp139.001.739,00. Sedangkan Desa Nangerang dengan jumlah wajib pajak 3441 dengan jumlah pajak Rp74.572.099,00.
Redaktur: Usep Mulyana












